Beranda Nasional Paradigma Baru Advokat Indonesia, PERADI PROFESIONAL Kibarkan Panji Reformasi Hukum

Paradigma Baru Advokat Indonesia, PERADI PROFESIONAL Kibarkan Panji Reformasi Hukum

7
0

 

VENEWS – Di tengah derasnya arus digitalisasi hukum dan krisis etik profesi advokat, lahirlah PERADI PROFESIONAL sebagai organisasi yang mengusung paradigma baru.

Pelantikan Pengurus DPN PERADI PROFESIONAL pada 8 Mei 2026 bukan sekadar seremoni, melainkan momentum reflektif untuk mengembalikan marwah advokat Indonesia sebagai officium nobile—profesi mulia penjaga keadilan dan demokrasi konstitusional.

Pidato Ketua Umum Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran PERADI PROFESIONAL bukanlah tandingan organisasi lama, melainkan jawaban atas krisis legitimasi dan fragmentasi yang melemahkan profesi advokat.

“Advokat harus kembali berdiri sebagai pilar keadilan, bukan sekadar operator prosedur hukum,” ujarnya dalam pidato yang sarat gagasan kebangsaan.

Mengapa PERADI PROFESIONAL Hadir
– Krisis legitimasi advokat: Fragmentasi organisasi dan praktik mafia perkara telah menggerus kepercayaan publik.
– Reposisi martabat profesi: Menempatkan kualitas di atas kuantitas, integritas di atas formalitas.
– Adaptasi era digital: Menjawab tantangan artificial intelligence, fintech, dan bukti elektronik.

Krisis Pendidikan Profesi Advokat
Salah satu sorotan tajam adalah lemahnya sistem pendidikan advokat. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA/PPA) dinilai masih parsial, tidak seragam, dan sering direduksi menjadi syarat administratif. Akibatnya, kualitas lulusan advokat sangat beragam dan belum mampu menjawab kompleksitas hukum modern.

PERADI PROFESIONAL menilai problem ini lahir dari dualisme regulasi antara UU Advokat dan UU Pendidikan Tinggi. Jurang antara dunia akademik dan praktik hukum semakin melebar, membuat calon advokat kehilangan kedalaman intelektual sekaligus sensitivitas etik.

Paradigma Baru: Co-Governance Pendidikan Advokat
PERADI PROFESIONAL menawarkan model co-governance, yakni kemitraan strategis antara perguruan tinggi dan organisasi profesi.
– Universitas: Menjaga mutu akademik, riset, dan kedalaman intelektual.
– Organisasi profesi: Menjaga standar etik, kompetensi praktik, dan disiplin profesi.

Paradigma ini menekankan ethics-centered education dan kurikulum masa depan yang adaptif terhadap isu cyber law, digital evidence, hingga online dispute resolution. Hingga kini, PERADI PROFESIONAL telah menjalin kerja sama dengan 35 perguruan tinggi untuk mengembangkan model pendidikan advokat berbasis sinergi kelembagaan.

Advokat dan Masa Depan Negara Hukum
Lebih dari sekadar profesi teknis, advokat adalah penjaga rasionalitas hukum dan penyeimbang kekuasaan dalam negara demokrasi. Tanpa integritas etik dan kapasitas intelektual, supremasi hukum berisiko tereduksi menjadi formalitas prosedural.

Pidato Ketua Umum PERADI PROFESIONAL menjadi seruan kebangsaan: advokat Indonesia harus kembali berdiri sebagai pilar keadilan, penjaga demokrasi konstitusional, dan bagian penting dari cita-cita Indonesia yang bermartabat.(RIL)

Artikulli paraprakTersapu Amukan Musi,  Angin Kencang dan Hujan Lebat Hantam Karang Dapo Lama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini