VENEWS – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) Deliar Marzoeki, remsi mengenakan rompi pink, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus duagaan suap terkait pengurusan sertifikat kesehatan dan kesehatan kerja (K3),Sabtu (11/1/2025).
Dihadirkan dalam konferensi pers oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Deliar lebih irit bicara tidak seperti biasanya selalu mengumbar senyuman dengan awak media, bersama asisten pribadinya Alex Rohman, kedua tersangka ini akan langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang.
Kepala Kejari Palembang Hutamrin mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Disnakertrans Sumsel ini atas perintah langsjng Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
”Kepala Kejati Sumsel memerintahkan untuk melakukan OTT kepada para tersangka, karena telah meresahkan para pengusaha (investor) yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumsel ini, ” tegas Kejari Palembang didepan awak media.
Tidak hanya dua tersangka, katanya pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak – pihak lain dalam kasus ini.
OTT atas atensi Kejati ini,Kejati menerima laporan dari masyarakat secara lisan. Bahwa sering terjadinya gratifikasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.
Dari laporan inilah, Kejati memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Palembang ke rumah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memerintahkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah mendapatkan Informasi Kepala Kejaksaan Negeri Palembang bersama tim kemudian memantau aktifitas yang dilakukan Kepala Disnakertrans, Setelah data dikumpulkan lengkap Kepala Kejaksaan Negeri Palembang bersama dengan tim Pidana Khusus dan Intelijen langsung mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan
”Didalam ruangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan ditemukan barang bukti berupa uang Tunai sebanyak Rp. 39.200.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) di bawah Meja Kerja Kepala Disnakertrans, Kemudian uang tunai Rp 4.400.000,- (Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) di dalam tas pribadi milik Kepala Disnakertrans di dalam ruang kerjanya, uang sejumlah Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), uang dolar singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar singapura,” ungkapnya.
Tidak hanya dalam ruang kerja, petugas juga mengeledah kendaraan Kepala Disnakertrans yang tepatnya di bawah jok mobil kemudian diamankan juga Alat komunikasi, beserta dokumen-dokumen terkait.
”Dilakukan penelusuran kembali dan ditemukan 1 (satu) buah tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp 50.000,- (Lima puluh Ribu Rupiah) dengan total Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), amplop sebanyak 117 buah yang dinomori masing – masing berisi Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), Logam Mulia seberat 50 gram sebanyak 2 keping dan 25 gram sebanyak 1 keping, Surat Berharga 3 (tiga) BPKB kendaraan roda empat, 2 (dua) kendaraan roda dua), dan beberapa perhiasan berharga di dalam rumah Mewah Pribadi milik Kepala Disnakertrans,” sambungnya.
Sehingga total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) beserta Logam Mulia dengan Total seberat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
”Diitemukan juga 6 buah buku rekening beserta ATMnya atas nama orang lain, 1 buah Hanphone Samsung Galaxy Z fold 5 yang masih di dalam konisi masih tersegel yang akan kami telusuri selanjutny,” katanya.
Bahwa dalam Kegiatan Tersebut Tim Kejaksaan berhasil mengamankan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, beserta dengan Sopir dan asisten pribadinya, honorer Kantor satu Kepala Bidang dan satu Kepala Seksi di Diknas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa orang yang telah diamankan, telah didapati 2 (dua) alat bukti yang cukup dan tim penyidik menetapkan 2 orang DM Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan; AL selaku staf Pribadi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
”Penahanan terhadap 2 orang tersebut, selama 20 hari kedepan,” tegasnya(yanti/ril)