VENEWS Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menyerahkan berkas perkara kasus tindak pidana perbankan di BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Penyerahan berkas dilakukan setelah penyidik menetapkan seorang mantri Bank BRI Unit Randangan berinisial D sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan pencatatan palsu, penarikan dana tunai tanpa izin nasabah, serta tidak memasukkan setoran pinjaman nasabah yang terjadi pada Mei 2026.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan modus yang dilakukan tersangka.
“Tersangka bertindak sebagai petugas kredit atau mantri di wilayah Kecamatan Randangan yang tersebar di beberapa desa dengan lokasi sangat jauh dari jangkauan layanan BRI Unit Randangan. Kondisi wilayah yang jauh ini dimanfaatkan tersangka untuk melakukan pencatatan palsu dengan menerbitkan slip penerimaan setoran tanpa melakukan validasi sistem pencatatan keuangan bank,” ujar Maruly saat ditemui di Mapolda Gorontalo, Senin (27/7) usai melaksanakan salat Ashar berjamaah.
Selain menarik dana nasabah tanpa izin, tersangka juga memanipulasi setoran dari sekitar 24 orang nasabah.
“Berdasarkan hasil audit, ditemukan kebocoran keuangan bank sebesar Rp1.068.490.908,” jelas Maruly.
Atas perbuatannya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka D untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti berupa slip penarikan yang diduga dipalsukan dan beberapa rekening yang diduga digunakan tersangka turut disita.
Tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Gorontalo,” tutup Maruly.(ril)







