VENEWS– Aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Sslatan (Sumsel), Junat (10/1/202/) siang, membuat gempar diawal tahun ini.
Pasalnya, dua pejabat di lingkungan Provinsi Sumsel ini, yakni dua pejabag Disnakertrans Sumsel beralamat di Jalan Ahmad Yani, nomor 284, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang berinisial DM dN FP tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) uang sebesar Rp 40 juta.
Dari informasi yang dihimpun, dua pejabat, Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel berinisial DM dan oknum bawahannya yang mengepalai Bidang Pengawas berinisial FP, telaj dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Dikabarkan hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap oknum petinggi tersebut.
Tim Pidsus Kejari Palembang dipimpin langsung oleh Kajari Hutamrin SH MH saat dikonfirmasi, hal tersebut langsung dibenarkan oleh Kajari Palembang Hutamrin.
“Nanti kita akan rilis besok Sabtu 11 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB,” ungkapnya tegas.
Rilis sendiri sambung Hutamrin, akan dilakukan di Kejati Sumsel.
Hanya saja Kajari Hutamrin masih enggan memberikan konfirmasi lebih rinci mengenai identitas oknum petinggi yang kena OTT pihaknya.
“Nanti itu kita paparkan pada rilis besok di Kejati Sumsel, kita rincikan semuanya nanti di Kejati dan biarkan kita bekerja terlebih dahulu, terima kasih,” pungkas Hutamrin tersenyum sembari berlalu menjauh.(*)