Home Kriminal Diduga melakukan penipuan, Dirut PT Bumi Green Lestari dilaporkan ke Polda Sumsel

Diduga melakukan penipuan, Dirut PT Bumi Green Lestari dilaporkan ke Polda Sumsel

83
0

VENEWS.ID – Direktur Utama (Dirut) pengembang perumahan PT..Bumi Green Lestari  Indarlin dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  soal dugaan tindakan penipuan ,pengelapan,Rabu (23/10/2024).

Anton Supriyadi, warga Dusun 1 Gelumbang Kabupaten Muara Enim didampingi kuasa hukumnya Ali Hanapiah SH dan Sairnudin SH melaporkan Pengaduan dengan Nomor:LP/B/1195/X/2024/SPKT/ Polda Sumsel.
Dalam laporan tersebut, Dirut PT Bumi Green Lestari   diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan perbuatan curang.

Kronologis Pengaduan Diketahui pada  09 Januari 2024 telah terjadi dugaan tindak pidana di Jalan Sudirman Sindur Cambai Kota Prabumulih dikantor PT tersebut.

“Indarlin Dirut PT Bumi Green Lestari mengajak untuk kerjasama dalam pekerjaan perumahan Type 36 sebanyak 11 Unit rumah yang diakui kepemilikannya oleh PT. Bumi Green Lestari, dengan harga setiap unit Rp. 60.000.000 dan apabila dilakukan penambahan dapur harga Per unit menjadi sebesar Rp. 70.000.000,” kata Anton.

Tak lama itu juga, sambung Anton, PT Bumi Green Lestari bertempat dikantornya di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan  Sindur Kecamagan Cambai Kota Prabumulih Provinsi Sumsel dibuatkan Surat perjanjian Kontrak antara korban dengan Dirut PT tersebut  dengan nomor kontrak : 001 / PT.BGL /1/ 2024, tanggal 09 Januari 2024,.

Sayangnya, saat korban selesai melaksanakan pembangunan 11  unit rumah dengan total pembayaran sebesar Rp. 689.502.780,  Dirut ini   meminta korban untuk membangun kembali rumah dengan type 36 sebanyak 19 Unit dan Type 45 sebanyak 1 unit .

“Indarlin Dirut PT Bumi Green Lestari meminta secara lisan untuk pembangunan 20  Unit rumah tersebut,” ungkapnya.

Nah, dari sinilah kata Anton, mulai tanda tanda kecurangan mulai terjadi dimana saat korban melakukan pembangunan rumah tersebut Dirut yang dilaporkan ini meminjam uang kepada korban sebesar Rp. 5.000.000 dengan tujuan untuk operasional pekerjaan perumahan tersebut, dan mengambil batako milik korban dengan Harga sebesar Rp. 8.550.000,.

“Dari penjelasan terlapor ini akan membayara uang korban secepatnya kepada korban, total pembangunan perumahan tersebut sebanyak 29 Unit dengan Type 36 sebanyak 28 Unit dan Type 45 sebanyak 1  Unit dengan melakukan pembayaran secara bertahap,dengan total pembayaran sebesar Rp. 470.000.000,” ungkapnya.

Anehnya,kata Anton ,untuk pembayaran ini atas pembangunan rumah tersebut sebesar Rp. 456.450.000 ,kemudian saat itu juga dilokasi pembangunan korban mengetahui banyaknya tagihan dari pihak lain yang ditujukan kepada terlapor.

“Saya meminta pembayaran kepada terlapor  atas pembangunan 29 Unit rumah tersebut dengan total pembayaran sebesar Rp. 1.555.870.990 dan dikurangi pembayaran sebesar Rp. 456.450.000,  sehingga pembayaran yang belum dilakukan kepada korban sebesar Rp. 1.099.420.990,” tegasnya.

Sayangnya, terlapor dilakukan tiga kali dilakukan penyampaian somasi melalui kuasa hukum pelapot tidak mengindahkannya.

“Akhirnya kami menempuh jalur hukum,” tegasnya.(why)

Previous articleJalan Lingkungan dalam Kota Arga Makmur rusak parah, Ini PR ditinggalkan Bupati Dua Periode
Next articlePolri Jemput 69 WNI Pelaku Online Scam di Filipina

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here