Beranda Kriminal Bukman Lian Dilaporkan ke Polda Sumsel atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Yayasan PGRI

Bukman Lian Dilaporkan ke Polda Sumsel atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Yayasan PGRI

8
0

 

VENEWS – Polemik internal Yayasan PT PGRI Sumatera Selatan berujung laporan pidana ke Polda Sumatera Selatan. Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian M.M., M.Si. bersama sejumlah pihak dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

Laporan dibuat oleh Septiani S.H., advokat berusia 28 tahun yang bertindak sebagai kuasa hukum pihak yang mengaku mewakili Yayasan PT PGRI Sumatera Selatan.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/901/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, laporan diterima pada Rabu 10 Juni 2026 pukul 22.26 WIB di SPKT Polda Sumsel.

Dalam laporannya, pelapor menuding Bukman Lian memberikan keterangan tidak sesuai fakta kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan mencantumkan dirinya sebagai pendiri yayasan.

Padahal, menurut pelapor, posisi Bukman saat itu hanya sebagai penerima kuasa untuk mengurus administrasi dan akta yayasan.

Pelapor juga menyoroti adanya proses Pergantian Antar Waktu pengurus yayasan pada 2017 yang diduga tidak pernah terdaftar dalam sistem Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, namun tetap dipakai sebagai dasar pengurusan administrasi yayasan.

Dugaan itu terungkap setelah yayasan melakukan pengecekan berkas dan menemukan perbedaan antara fakta hukum dengan dokumen yang digunakan.

Atas perbuatan tersebut, terlapor disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 391 tentang pemalsuan surat, Pasal 392 tentang penggunaan surat palsu, dan Pasal 384 tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Pelapor menyebut tindakan itu menimbulkan kerugian materiil senilai Rp76,08 miliar.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin 20 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Yayasan PT PGRI Sumatera Selatan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong Gotong Royong Nomor 571, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Laporan telah ditandatangani oleh Kompol Yulia Farida S.H. selaku perwakilan Kepala SPKT Polda Sumsel. Perkara selanjutnya akan masuk tahap penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada Bukman Lian guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.(ril)

Artikulli paraprakPeringati Hari Jadi ke-1.343, 1.343 Qori/Qoriah Khatamkan Al-Qur’an di Rumah Dinas Walikota Palembang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini