Home Politik ASN Hadiri Kampaye Pilkada, Ahli Hukum: Sah dan Tidak Melanggar

ASN Hadiri Kampaye Pilkada, Ahli Hukum: Sah dan Tidak Melanggar

15
0

 

VENEWS.ID – Kontestasi Pilkada serentak tahun 2024 telah digelar, saat ini telah memasuki masa kampanye sejak Rabu, 25 September 2024 sampai dengan 59 hari ke depan.

Isu netralitas ASN seringkali mewarnai penyelenggaran Pilkada setiap tahunnya. Larangan ASN terlibat dalam politik praktis secara jelas telah diatur menurut ketentuan hukum yang berlaku. Akan tetapi, tetap saja banyak ASN yang secara terbuka ikut dalam kampanye salah satu paslon di Pilkada.

Menyikapi hal tersebut, Ahmad Yani Anggota Komisi III DPR RI periode 2009-2014 yang membidangi hukum dan perundang-undangan, turut memberikan pendapatnya.

Menurutnya, ASN boleh ikut kampanye, yang tidak boleh adalah ikut sebagai tim pemenangan yang terdaftar.

“ASN boleh hadir untuk mendengar, bukan sebagai tim pemenangan atau tim dalam kampanye. Jika ASN hadir sebagai warga negara, mendengar dan menyaksikan kampanye, itu boleh-boleh saja,“ ujar Pakar Hukum Tata Negara dan Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta ini, Rabu, 25 September 2024.

Ahmad Yani melanjutkan, netralitas ASN dalam pilkada harus dimaknai bukan sebagai ASN tidak boleh terlibat sama sekali dalam aktivitas Pilkada

“Larangan ASN ini bermakna bahwa kewenangan yang melekat pada ASN, fasilitas, anggaran, dan pengaruh dari ASN tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pemenangan salah satu paslon,” jelasnya.

Senada, dikutip dari CNN Indonesia pada Selasa, 9 Juli 2024, Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa ASN boleh ikut kampanye, akan tetapi tidak boleh terlibat secara aktif.

“Di UU baik Pilkada maupun UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye. Hadir boleh. Kenapa? karena dia memiliki hak pilih. Dia boleh berkesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin, karena dia punya hak pilih, sehingga dia punya referensi, bahan dia mau milih siapa,” jelas Tito.

Akan tetapi, Tito menegaskan ASN tidak boleh berkampanye aktif. Jadi kehadiran ASN saat kampanye hanya bersifat pasif.

“Yang tidak boleh dia kampanye aktif. Jadi kampanye yang bersifat hadir pasif. Mendengarkan visi misi calon yang akan dia pilih. Itu bedanya,” tegasnya.(ril)

Previous articleJelang Pilkada 2024, ASN Muara Enim Diimbau Jaga Netralitas
Next articleJoncik Muhammad Bertekad Dirikan Perguruan Tinggi Swasta Di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here