Beranda Politik DPRD dan Pemkot Palembang Sahkan 2 Perda Penting, Ini Dampaknya untuk Warga

DPRD dan Pemkot Palembang Sahkan 2 Perda Penting, Ini Dampaknya untuk Warga

4
0

 

VENEWS  Pemerintah Kota Palembang bersama DPRD Kota Palembang menyepakati dua agenda krusial, yakni pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) serta penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Selasa (3/11/2026), setelah Panitia Khusus (Pansus) II dan Pansus IV menyelesaikan pembahasan mendalam bersama perangkat daerah.

Adapun dua perda yang disahkan adalah:

1. Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Perda ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemkot dalam menata kota, menjaga ketertiban, dan memberikan perlindungan kepada warga.

2. Perda tentang Kemajuan Kebudayaan.Perda ini menjadi payung hukum untuk melestarikan, mengembangkan, dan memajukan kebudayaan khas Palembang agar tidak tergerus zaman.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengapresiasi kerja aktif Pansus II dan IV. Menurutnya, kedua perda ini bukan sekadar regulasi, melainkan kebutuhan hukum untuk menjalankan pemerintahan yang lebih tertib dan berbudaya.

“Keputusan bersama ini merupakan wujud kesamaan pandangan antara Pemkot dan DPRD. Ini adalah tekad bersama demi kesejahteraan masyarakat dan membawa Palembang menuju Palembang Berdaya dan Palembang Sejahtera,” ujar Ratu Dewa,Selasa (3/10/2026

*KUA-PPAS 2027 Disepakati, PAD Jadi Fokus*

Selain pengesahan perda, rapat juga menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk RAPBD 2027.

Pemkot menegaskan akan fokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan tata kelola penerimaan.

Kesepakatan KUA-PPAS ini akan menjadi pedoman bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) sebelum APBD 2027 ditetapkan.

Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan terus terjaga hingga seluruh tahapan APBD 2027 rampung.(ril)

Artikulli paraprakBaru 37,78 Persen Pekerja Palembang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ratu Dewa Minta Perusahaan Lebih Patuh
Artikulli tjetërVIRAL! Dituduh Open BO Rp350 Ribu Saat Live TikTok, Seleb TikTok Palembang Laporkan Akun Fake ke Polda Sumsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini