VENEWS.ID –Komunitas Masyrakat Anti Korupsi (K MAKI) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kejanggalan dalam lingkaran kasus angkutan batu bara yang melibatkan BUMD Pemprov Sumsel, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
Deputy K-MAKI, Ferry Kurniawan terasa tergelitik dugaan korupsi angkutan batu bara di Sumsel akan memasuki siding perdana, Senin (29/1/2024) yang menyeret nama mantan Calon Wali Kota Palembang Sari Muda.
“Ada kejanggalan dalam kasus dijadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan masalah keuntungan ini tidak pernah disinggung dalam proses hukum di KPK,’ kata Deputy K MAKI Sumsel, Fery Irawan didampingi Koordinator K MAKI Sumsel Bony Belitong dan tim investigasi K MAKI Sumsel Abdul Rahman, Minggu (28/1/2024).
Bahkan, katanya hasil penelusuran timnya, ada empat kejanggalan yang sangat mencolok namun terkesan tutup mata yang kini kasus tersebut Tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fery menjabarkan, pertama mengenai audit BPKP Sumsel dan BPK Pusat. Di mana audit interen BPKP Sumsel menyatakan adanya keuntungan yang diterima PT SMS dalan bisnis tersebut.
“Namun, hal ini dijadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan masalah keuntungan ini tidak pernah disinggung dalam proses hukum di KPK,” tegasnya.
Mirisnya hasil audit inipun terkesan tertutup, yang mana siding yang akan dilangsungkan ini belum terlihat transparansi hasil audit yang dilakukan BPKP pusat.
“Lalu ada juga audit yang dilakukan oleh BPKP Pusat yang mana hasilnya belum diketahui sampai saat ini,” katanya.
Poin selanjutnya yakni mengenai kerugian negara yang dinyatakan KPK sebesar Rp 18 miliar. Padahal, dari audit BPKP Sumsel tidak ditemukan adanya kerugian negara.
Selain itu, Sarimuda sebagai tersangka dalam kasus ini sudah mengembalikan Rp 15,8 miliar berupada aset dan uang kepada PT SMS.
“Pengembalian tersebut didasari temuan piutang Sarimuda kepada PT SMS dari hasil audit BPKP Sumsel,” katanya.
Yang lebih mengelitik dari kasus ini, kejanggal sangat terlihat dari mana hasil telaah hukum yang dilakukan K MAKI, hingga saat ini hanya satu orang yang ditetapkan tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT SMS Sari Muda.
“Kecil kemungkinan hanya ada satu tersangka dalam perkara ini, mengingat PT SMS merupakan BUMD yang tentunya ada jajaran direktur lain, komisaris, hingga pemangku kebijakan,” katanya.
Kemudian poin selanjutnya, mengenai perubahan badan hukum PT SMS. Seperti diketahui PT SMS awalnya didirikan sebagai badan usaha pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api, Sumsel. Tapi belakangan justru menjadi pengelola jasa angkutan batu bara.
“Sementara di sisi lain perubahan sektor bisnis ini tanpa adanya Perda dan Pergub Sumsel. Masalah ini pun tidak pernah dibahas dalam penyidikan KPK,” katanya.
Maka dari itu, K-MAKI menuntut agar penyidik KPK dapat bertindak profesional agar dapat mengungkap kasus dugaan korupsi angkutan batu bara ini secara terang-benderang.
“Kami minta penyidik KPK profesional dengan memanggil seluruh saksi atau oknum yang diduga terlibat dalam perkara ini,” katanya.(rinjani)