Beranda Daerah Pali Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, PKS PT Aburahmi di PALI Disorot DPRD

Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, PKS PT Aburahmi di PALI Disorot DPRD

5
0

 

VENEWS Polemik kembali terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Aburahmi yang berlokasi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, diduga telah beroperasi meski belum mengantongi izin lengkap.

Hal tersebut pun menjadi sorotan tajam masyarakat dan mendapat tanggapan serius dari Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah.

FH, sapaan akrabnya, menilai PT Aburahmi sengaja mengangkangi aturan negara. Atas hal itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten PALI melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk mengambil langkah hukum.

“Atas nama salah satu unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten PALI, saya menyampaikan keprihatinan terkait adanya dugaan beroperasinya pabrik kelapa sawit di wilayah Talang Ubi yang disinyalir belum mengantongi izin lengkap, baik itu Amdal, Izin Lingkungan, maupun izin usaha lainnya,” ungkap FH dalam pernyataan resmi yang dirilis Minggu (2/8/2026).

FH menegaskan, DPRD memiliki tiga fungsi yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam fungsi pengawasan, pihaknya tidak bisa diam melihat dugaan pelanggaran tersebut.

“Dalam fungsi pengawasan ini, kami tidak bisa diam. Negara ini negara hukum. Siapapun investornya, sebesar apapun modalnya, wajib tunduk pada aturan yang berlaku di Republik ini dan di daerah kita,” imbuhnya.

Politisi Partai Demokrat itu meminta Satpol-PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk segera melakukan penegakan hukum.

“Lakukan sidak, lakukan penyegelan sementara, dan koordinasikan dengan DLH, DPMPTSP, serta APH jika terbukti melanggar,” desaknya.

Meski bersikap tegas, FH menegaskan pihaknya tidak anti investasi.

“Karena kita tidak anti investasi. Tapi investasi harus taat aturan, harus berpihak pada masyarakat, dan tidak merusak lingkungan. Jangan sampai karena satu perusahaan nakal, nama baik iklim investasi PALI jadi rusak. Masyarakat Talang Ubi berhak hidup sehat dan nyaman,” tegasnya.

Diketahui, pabrik kelapa sawit milik PT Aburahmi yang berlokasi di Desa Panta Dewa tersebut sudah beberapa pekan beroperasi. Namun, hingga persoalan ini ramai diperbincangkan publik, pihak perusahaan masih bungkam.(ril)

Artikulli paraprakUI dan PERADI Profesional Buka PKPA Angkatan I Tahun 2026, Cetak Advokat Berintegritas
Artikulli tjetërHadiri Musda XI Golkar Sumsel, Ratu Dewa: Perkuat Soliditas untuk Kemajuan Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini