VENEWS.ID -, Deklarasi pasangan calon bupati dan wakil bupati PALI Junaidi – Edwar (Jedar) ternodai oleh ulah oknum kader partai PAN kabupaten PALI.
Pasangan Jedar yang diusung Partai PAN, PPP, dan Hanura menggelar Deklarasi Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI 2024 – 2029, di Lapangan Sepakbola Sumberejo, Talang Ubi, Pendopo, Senin (26/08/24).
Dalam video yang beredar di Media Sosial tampak oknum anggota DPRD PALI yang diduga Romi Suryadi menghamburkan sejumlah uang ditengah kerumunan simpatisan yang tengah asyik berjoget ria.
Video berdurasi 23 detik itu Romi tengah memakai seragam partai PAN dengan gembira bergoyang sambil menghamburkan uang sebanyak tiga kali
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten PALI Fardinan, S.Kom mengatakan pihaknya mempunyai tugas mengawasi proses tahapan pelaksanaan Pemilu baik itu kandidat calon maupun penyelenggara pemilihan yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten PALI.
“Jadi tadi sudah kita sampaikan bahwa Bawaslu mengawasi terkait proses tahapan, pelaksanaan mengawasi peserta Pemilu, pemilihan, mengawasi apa namanya peserta Pemilu, pemilihan. Mengawasi peserta penyelenggara pemilihan, itu kan, itu kita sudah sepakat,” kata Fardinan dalam keterangan kepada awak media saat menghadiri pendaftaran calon bupati dan wakil bupati PALI 2024 – 2029 di Kantor KPU kabupaten PALI, Selasa (27/08/24).
Menurut dia, aksi yang dilakukan oleh oknum Kader PAN dalam pelaksanaan deklarasi pasangan calon Junaidi – Edwar itu belum masuk dalam kategori pengawasan Bawaslu karena belum menjadi peserta pemilihan.
“Terkait dengan adanya video yang kata sudah viral tadi yaitu butuh kajian yang komprehensif tentang indikasi money politik. Karena yang kita awasi adalah salah satunya peserta pemilihan, pertanyaan kami apakah yang bersangkutan sudah menjadi peserta, kan begitu kan. Kalau sudah memenuhi kriterianya, kategorinya bisa kita proses, yang penting ada laporan dan informasi awal ,” ujar Fardinan.
“Namun untuk membuktikan ini butuh kajian yang komprehensif, kita tidak bisa serta merta memutuskan bahwa ini money politik, ini bukan tidak. Unsurnya harus terpenuhi, salah satunya peserta atau bukan, kan begitu kan, nah kalau sudah memenuhi unsur akan kita proses sesuai dengan ketentuan,” Fardinan menambahkan.
Dikesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu kabupaten PALI Fikri Ardiansyah, SH mengatakan
“Jadi sudah disampaikan kawan kita Fardinan bahwasannya kita dalam hal ini melihat apa namanya laporan dari masyarakat atau dari siapapun itu, baik itu dari tim pemantau pemilu, pemilihan secara hukum kami melihat itu laporan tersebut mencukupi syarat-syarat, apa namanya materi yang formil,” kata Fikri.
Senada yang disampaikan Fardinan, Fikri menyatakan Bawaslu mempunyai wewenang mengawasi tahapan-tahapan pencalonan peserta, sementara saat ini masih dalam proses pendaftaran.
Fikri menuturkan, apapun nantinya yang menjadi laporan dari masyarakat ataupun tim pemantau pemilu bahwa tugas pertama dari Bawaslu adalah menerima laporan dan tidak akan bisa menolak laporan.
“Itu kewajiban dari Bawaslu, dan kami perlu kajian – kajian didalam laporan tersebut,” tutup Fikri.
Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten PALI H. Ubaidillah mengarahkan untuk menanyakan langsung kepada yang bersangkutan terkait dengan aksi kadernya.
“Mf sdrku..aku no koment mengenai kejadian itu,” tulis Ubaidillah dipesan menatapnya Rabu (28/08/24). “Tanya langsung be ke wong ny,” Tambah Ubaidillah.
Awak media berusaha mencoba menghubungi Romi Suryadi terkait dalam video viral di sosial media diduga adalah aksi dirinya, namun sampai berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan jawaban. (Ril/smsi)