Beranda Peristiwa Kewenangan Kuasa Pajak Terkini, Aturan Terbaru di DJP terkait Kuasa Pajak

Kewenangan Kuasa Pajak Terkini, Aturan Terbaru di DJP terkait Kuasa Pajak

4
0

Oleh : Mariani
Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Sekayu
Mengurus pajak sering kali dilimpahkan pada keluarga, teman atau bahkan para staf pegawai dari Wajib Pajak, urusan terkait Perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak selama ini menjadi tugas staf pajak atau staf keuangan.

Merekalah yang biasa mengantarkan permohonan, menjawab klarifikasi, mendampingi pemeriksaan, hingga mengajukan keberatan atas nama perusahaan. Kebiasaan itu berjalan bertahun-tahun tanpa banyak dipersoalkan, sebab status sebagai karyawan tetap perusahaan dianggap sudah cukup untuk bertindak sebagai kuasa perpajakan kebiasaan itu kini perlu ditinjau ulang.

Sejak 6 Juli 2026, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014 yang selama ini menjadi payung hukum kuasa perpajakan resmi dicabut dan digantikan oleh PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.

Perubahan ini bukan sekadar ganti nomor peraturan, melainkan mengubah cara pandang tentang siapa yang berhak mewakili wajib pajak di hadapan otoritas pajak.
Legalitas pembatasan kewenangan kuasa pajak.

Pada PMK 229/2014, karyawan disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu kategori yang dapat menerima kuasa dari wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, sepanjang berstatus karyawan tetap yang masih aktif dan memiliki kompetensi di bidang perpajakan.

Ketentuan itu relatif longgar dan menjadi alasan mengapa hampir setiap perusahaan menugaskan staf internalnya untuk mengurus administrasi pajak sehari-hari.

PMK 44/2026 mengubah pendekatan tersebut. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menghendaki kepastian hukum, profesionalisme, dan kesetaraan bagi semua pihak yang menjalankan fungsi kuasa perpajakan.

Pemerintah tidak lagi mengategorikan kuasa berdasarkan status hubungan kerja dengan wajib pajak, melainkan berdasarkan kompetensi teknis yang dapat dibuktikan secara administratif. Siapa Saja yang Boleh Jadi Kuasa?
PMK ini membagi pihak yang bisa ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak menjadi tiga kelompok kategori.

Pertama, keluarga. Ini mencakup suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai dengan derajat kedua. Contohnya orang tua, anak, kakek-nenek, cucu, saudara kandung, hingga ipar. Kelompok ini istimewa karena tidak memerlukan uji kompetensi apa pun — cukup dibuktikan lewat dokumen keluarga seperti Kartu Keluarga.

Kedua, Konsultan Pajak. Yakni orang yang sudah mengantongi Izin Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh DJSPSK (Direktorat Pengawasan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan). Kompetensi mereka dibuktikan langsung lewat izin tersebut, yang menariknya, tidak memiliki masa berlaku alias berlaku selamanya selama tidak dicabut.

Ketiga, Pihak Lain. Kelompok ini sebenarnya cukup luas — pada dasarnya siapa pun di luar konsultan pajak dan keluarga, asalkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT ini sendiri baru bisa terbit setelah seseorang mengikuti uji kompetensi di BPPK (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan) dan mendapatkan Surat Keterangan Kompetensi (SKK). SKK dan SKT ini punya klasifikasi tingkat A, B, atau C, dan keduanya punya masa berlaku yang bisa diperpanjang.

Pada Pasal 4 PMK 44/2026 mengatur, Konsultan Pajak maupun Pihak Lain yang sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan izin/SKT tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa selama masa sanksi tersebut berlangsung.
masyarakat umum yang ingin jadi kuasa (di luar keluarga) harus lewat BPPK dulu untuk ikut uji kompetensi, baru kemudian otomatis terdaftar di sistem DJSPSK sebagai Pihak Lain. Sementara itu, calon Konsultan Pajak mengajukan izin langsung ke DJSPSK. Semua ini nantinya didaftarkan ke sistem Coretax milik DJP agar bisa benar-benar ditunjuk sebagai kuasa.
Ketentuan Khusus untuk Eks-Pegawai Kemenkeu
Bagian yang cukup unik dari PMK ini adalah pengaturan khusus bagi mereka yang pernah bekerja di Kementerian Keuangan. Ada tiga kategori yang diatur: pensiunan PNS Kemenkeu, PNS Kemenkeu yang resign sebelum usia pensiun, dan eks-pegawai P3K Kemenkeu. Intinya bebas dari hukuman disiplin berat yang sifatnya kecurangan (fraud), dan wajib menunggu jeda waktu lima tahun sebelum boleh menjadi kuasa Wajib Pajak. Untuk pensiunan, lima tahun dihitung sejak tanggal pensiun di SK Pensiun. Untuk yang resign, dihitung sejak tanggal berhenti di SK Pemberhentian, dengan tambahan syarat harus diberhentikan secara hormat. Sedangkan untuk eks-P3K, dihitung sejak berakhirnya masa kerja atau tanggal pemutusan hubungan kerja.

PMK 44/2026 turut mengatur ketentuan khusus bagi Pihak Lain yang berlatar belakang pensiunan atau mantan pegawai Kementerian Keuangan. Berdasarkan Pasal 5 PMK 44/2026, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), PNS yang berhenti sebelum usia pensiun, maupun mantan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Keuangan baru dapat menjadi kuasa pajak setelah melewati masa tunggu lima tahun, terhitung sejak tanggal pensiun, pemberhentian, atau berakhirnya masa kerja yang bersangkutan.

Selain masa tunggu, Pasal 5 PMK 44/2026 juga mensyaratkan kedua kondisi tersebut dipenuhi secara bersamaan: rekam jejak yang tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat selama masa pengabdian, antara lain terkait penyalahgunaan wewenang, tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan, atau penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi, bersama dengan masa tunggu lima tahun yang telah dijelaskan sebelumnya.

Cara Mendaftar dan Melaksanakan Kuasa
Secara teknis, konsultan pajak maupun pihak lain wajib terdaftar lebih dulu dalam sistem administrasi DJP sebelum dapat menjalankan fungsi kuasa. Pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan SKT yang masih berlaku secara elektronik melalui portal wajib pajak atau Coretax, maupun secara langsung melalui KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Apabila data izin atau SKT tersebut sudah tersedia dan terintegrasi dalam sistem administrasi DJP, pihak yang bersangkutan dianggap telah terdaftar tanpa perlu mengulang proses secara manual.

Setelah terdaftar, seorang kuasa juga wajib memegang Surat Kuasa Khusus dari wajib pajak. Surat ini hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan hanya dapat digunakan untuk menjalankan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sesuai dengan ruang lingkup yang tercantum di dalamnya. Kuasa yang telah menerima wewenang tersebut tidak diperkenankan melimpahkan lagi kuasanya kepada pihak lain, sehingga rantai tanggung jawab tetap jelas dan tidak berpindah tangan tanpa sepengetahuan wajib pajak.
Surat Kuasa Khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 7, dapat dibuat dalam bentuk elektronik maupun kertas, dengan memuat identitas pemberi dan penerima kuasa, status kuasa, cakupan hak dan kewajiban perpajakan yang dikuasakan, serta masa berlakunya. Pasal 8 menegaskan, satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan satu jenis pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. Seorang kuasa juga tidak diperkenankan melimpahkan kembali kuasa yang diterimanya kepada pihak lain. Dalam hal pelaksanaan hak dan kewajiban dilakukan secara elektronik, wajib pajak harus memberikan persetujuan akses pada Portal Wajib Pajak kepada kuasanya. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3), akses tersebut berakhir secara otomatis begitu pemberian kuasa berakhir.

Pemberian kuasa berakhir apabila masa berlaku Surat Kuasa Khusus habis, dicabut sendiri oleh wajib pajak, izin atau SKT kuasa dibekukan/dicabut, atau kuasa yang bersangkutan dipidana. Khusus untuk sebab izin/SKT dibekukan atau dicabut, dan kuasa dipidana, Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat pemberitahuan resmi kepada wajib pajak dan kuasa yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12. Adapun jika wajib pajak sendiri yang mencabut kuasa, mekanismenya diatur dalam Pasal 11, yakni wajib pajak yang membuat dan menyampaikan surat pencabutan kepada DJP.
Ketentuan Peralihan hingga Akhir 2026

Berlakunya PMK 44/2026 tidak serta-merta membatalkan seluruh penunjukan kuasa yang sudah berjalan. Surat Kuasa Khusus yang telah diberikan wajib pajak dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum peraturan ini berlaku tetap dapat digunakan sesuai ruang lingkupnya sampai dengan 31 Desember 2026. Bagi pemegang sertifikat brevet pajak yang selama ini menjadi salah satu bukti kompetensi, ketentuan lama masih dapat dipakai, tetapi hanya sebatas masa transisi tersebut.

Masa transisi ini memberi ruang bagi perusahaan untuk menata ulang penunjukan kuasanya secara bertahap, tanpa harus mengganti seluruh kuasa yang ada secara mendadak. Namun, semakin dekat dengan akhir tahun 2026, semakin penting bagi perusahaan untuk memastikan karyawan yang bertindak sebagai kuasa sudah memenuhi persyaratan SKT sebagaimana diamanatkan aturan baru, agar tidak terjadi kekosongan kewenangan saat berurusan dengan DJP. Pada PMK 44/2026 Pasal 16 memberikan masa transisi bagi seseorang di luar Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan dari perguruan tinggi negeri maupun swasta terakreditasi A, minimal jenjang Diploma III. Pihak tersebut masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai dengan 31 Desember 2026, dengan ketentuan Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk kertas dan dilampiri fotokopi sertifikat atau ijazah yang dimaksud.

Konsekuensi atas aturan terbaru terkait Kuasa Pajak cukup signifikan bagi dunia usaha. Apabila perusahaan ingin tetap menunjuk karyawannya sebagai kuasa, karyawan tersebut wajib lebih dulu mengantongi SKT yang masih berlaku dan terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SKT inilah yang menjadi bukti bahwa yang bersangkutan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, bukan sekadar mengandalkan pengalaman kerja atau posisi jabatan di perusahaan.
Tata cara memperoleh SKT sendiri akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri tersendiri yang secara khusus mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Sampai aturan turunan tersebut terbit dan diterapkan sepenuhnya, perusahaan sebaiknya mulai memetakan karyawan mana saja yang perlu difasilitasi untuk mengurus SKT, terutama staf yang selama ini menjadi penanggung jawab utama urusan perpajakan perusahaan.
Satu hal yang tidak berubah dari aturan lama ke aturan baru adalah prinsip bahwa penunjukan kuasa tidak menghapus tanggung jawab wajib pajak. Karyawan yang ditunjuk sebagai kuasa hanya menjalankan kewenangan sesuai dengan ruang lingkup yang diberikan, sementara perusahaan sebagai wajib pajak tetap bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan ketepatan pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakannya, sekalipun sebagian pekerjaan teknis telah didelegasikan kepada pihak lain.

Prinsip ini penting dipahami agar perusahaan tidak keliru menganggap penunjukan kuasa sebagai bentuk pelimpahan risiko sepenuhnya. Ketika terjadi kesalahan pelaporan atau sengketa dengan otoritas pajak, tanggung jawab hukum tetap melekat pada wajib pajak, bukan semata-mata pada karyawan yang bertindak sebagai kuasa.

 

PMK 44/2026 pada dasarnya bukan aturan yang mempersulit dunia usaha, Ditjen Pajak menyebut empat hal yang ingin dicapai: memberi kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menunjuk kuasa, menata siapa saja yang boleh menjadi kuasa beserta syaratnya, menyederhanakan sekaligus mendigitalkan proses pemberian dan pengakhiran kuasa lewat sistem administrasi DJP, dan memperkuat integritas serta profesionalisme para kuasa itu sendiri. Dengan kepastian hukum yang lebih terang mengenai siapa yang boleh menjadi kuasa dan bagaimana kewenangan itu dijalankan, diharapkan hubungan antara wajib pajak, kuasanya, dan Kewenangan Kuasa Pajak dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan minim sengketa administratif di kemudian hari.

Artikulli paraprakHadir di Tengah Masyarakat, Si Baja Polsek Muara Pinang Kawal Pengantaran Jenazah hingga Pemakaman
Artikulli tjetërKPID Tetapkan Fikri Haikal dan RM Solehin Sebagai Ketua dan Wakil Ketua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini