Beranda Kriminal Wali Kota Gorontalo Mangkir Panggilan Penyidik, Polda Gorontalo Ancam Jemput Paksa

Wali Kota Gorontalo Mangkir Panggilan Penyidik, Polda Gorontalo Ancam Jemput Paksa

3
0

 

VENEWS – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menyebut Wali Kota Gorontalo berinisial AD tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Jumat (4/9/2026) pukul 09.00 Wita.

“Saya jelaskan kepada rekan-rekan sekalian, pada hari ini Saudara AD selaku Wali Kota Gorontalo terjadwal dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Maruly dalam keterangan pers, Jumat (4/9/2026).

Maruly mengatakan, penyidik menerima surat dari Sekretariat Daerah Kota Gorontalo yang menyatakan AD berhalangan hadir karena tengah melaksanakan kegiatan di luar kota.

“Saya meminta kepada penyidik untuk mengecek lebih lanjut apakah alasan ketidakhadiran tersebut patut dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 28 ayat (2), penyidik dapat menerbitkan surat panggilan kedua disertai surat perintah membawa jika saksi yang dipanggil secara sah tidak hadir tanpa alasan yang patut.

“Apabila seorang saksi yang telah dipanggil secara sah tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik berwenang menerbitkan surat panggilan kedua disertai surat perintah membawa,” jelas Maruly.

Ia mengimbau seluruh warga negara yang patuh hukum untuk menaati proses hukum, termasuk memenuhi panggilan penyidik.

“Kami berharap kepada warga negara Indonesia yang patuh pada hukum agar mentaati semua proses hukum yang ada, dengan mengikuti dan menghadiri panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan kita kepada hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” tutupnya.(RIL)

Artikulli paraprakBupati Empat Lawang Tinjau Sekolah Rakyat Rp240 Miliar Jelang MPLS
Artikulli tjetërSatgas Aman Nusa II Patroli dan Padamkan Karhutla di Muara Enim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini