VENEWS — Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari, menegaskan bahwa pengurus PWI kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota PWI, khususnya anggota biasa. Pernyataan tersebut disampaikan Atal menanggapi pemecatan sembilan anggota PWI Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) oleh Ketua PWI Lamtim, Muklis, Jumat (6/2/2026).
Pemecatan terhadap sembilan anggota tersebut menuai kritik keras dari PWI Pusat dan Dewan Kehormatan PWI Pusat karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Atal menegaskan, kewenangan pemecatan anggota biasa berada di tangan PWI Pusat, bukan pengurus di tingkat kabupaten/kota.
“Saya sudah membaca laporan pemecatan itu dan juga menerima informasi langsung dari teman-teman yang dipecat. Pengurus PWI kabupaten/kota tidak berhak memecat anggota, apalagi anggota biasa. Itu kewenangan PWI Pusat,” ujar Atal S Depari didampingi Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Otto.
Atal menyebutkan, hingga saat ini tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan anggota PWI Lampung Timur yang dapat dijadikan dasar pemecatan. Menurutnya, alasan yang dikaitkan dengan dinamika pencalonan dalam kepengurusan organisasi tidak dapat dibenarkan.
“Kalau persoalannya soal pencalonan atau mengambil berkas pencalonan, itu hal yang normal dalam demokrasi organisasi. Itu sah dan dilindungi aturan. Tidak bisa dijadikan dalih untuk pemecatan,” tegasnya.
Ia menilai tindakan pemecatan sepihak tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap PD/PRT PWI dan berpotensi mencederai marwah organisasi. Karena itu, Atal meminta Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Lampung bersama PWI Provinsi Lampung untuk turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut secara objektif.
“Saya minta DK Provinsi Lampung menangani ini dengan sungguh-sungguh, profesional, dan transparan. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena ini menyangkut marwah organisasi,” ujar Atal yang akrab disapa Bang Atal.
Senada dengan itu, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Otto, menilai peristiwa pemecatan anggota oleh ketua PWI kabupaten sebagai kejadian yang tidak lazim dan belum pernah terjadi sebelumnya di lingkungan PWI.
“Ini sangat tidak masuk akal dan jelas melanggar PD/PRT PWI. PWI kabupaten/kota tidak punya kewenangan memecat anggota. Jangankan anggota biasa, anggota muda saja kewenangan pemecatannya ada di PWI provinsi,” kata Zulkifli.
Ia menjelaskan, Kartu Tanda Anggota (KTA) anggota biasa diterbitkan oleh PWI Pusat, sehingga jika terjadi pelanggaran, proses penanganannya harus melalui mekanisme Dewan Kehormatan, mulai dari tingkat provinsi hingga pusat.
“Kami sudah menerima laporan tertulis terkait kasus ini. Prosesnya akan berjalan sesuai mekanisme organisasi melalui Dewan Kehormatan,” jelas Zulkifli.
Namun demikian, Zulkifli menambahkan bahwa penyelesaian kasus tersebut akan dilakukan setelah seluruh rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 selesai.
“Setelah HPN 2026, kasus ini akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Diketahui, laporan tertulis dari sembilan anggota PWI Lampung Timur yang diberhentikan telah diterima langsung oleh Ketua PWI Pusat Akhmad Munir serta Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S Depari(ril)







