Home Daerah BENGKULU Tindakan cepat laporan masyarakat, Satlantas Polres Bengkulu Utara Gelar Razia Di Desa...

Tindakan cepat laporan masyarakat, Satlantas Polres Bengkulu Utara Gelar Razia Di Desa Kali

168
0

 

VENEWS.ID – Jajaran Satlantas Polres Bengkulu Utara menggelar razia terhadap truk pengangkut material dengan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.IK.,M.H melalui Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara IPTU Ayu Sekar Sari Kuraisin, S.Tr.K., S.I.K.,menjelaskan,
Menanggapi banyak mendapat laporan dan aduan dari masyarakat, yang resah dengan suara knalpot brong, Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Utara menggelar operasi penertiban di wilayah hukumnya, Dalam operasi yang digelar pada Minggu pagi (10/11/2024).

“Kami banyak mendapat laporan dan aduan dari masyarakat, yang resah dengan suara knalpot brong, Untuk para pelanggar Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis ( brong ) tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, untuk kegiatan ini jajaran kita berhasil menjaring 7 unit truk dengan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) untuk penindakan Para pengemudi diberikan tilang, dan kendaraan nya kita bawa ke Mapolres, dominasi pelanggaran, paling banyak terkait kelengkapan surat-surat berkendara dan perlengkapan berkendara, Seperti tidak membawa SIM, maupun STNK.,” Ujar Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara, Iptu Ayu Sekar Sari Kuraisin, S.Tr.K.,S.I.K.,MH.,

Ditambahkan lagi oleh Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara, Iptu Ayu Sekar Sari Kuraisin, S.Tr.K.,S.I.K.,MH., menegaskan tidak akan memberi ruang dan kesempatan bagi pengendara sepeda motor, ataupun mobil yang menggunakan knalpot brong di jalan.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi aturan berlalu lintas seperti tidak menggunakan knalpot brong, dan pihak Kita akan menindak tegas bagi para pengguna kendaraan baik roda dua ataupun roda empat yang tidak menaati aturan, apalagi penggunaan knalpot brong mengganggu kenyamanan dan ketenteraman masyarakat”Tutupnya Kasatlantas polres Bengkulu Utara laporan: Wawan

Previous articleTarik Wisatawan, Pemkot Surabaya Gelar Konser Jazz Senja Utara Festival 2024 di Pantai Kenjeran
Next articlePHR Regional Sumatera Mendorong Penciptaan Nilai Hingga 39 Triliun Rupiah Melalui Ajang Forum Inovasi 2024

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here