Home Daerah BENGKULU Dukung program Asta Cita Prabowo – Gibran, Polda Bengkulu berhasil bongkar ...

Dukung program Asta Cita Prabowo – Gibran, Polda Bengkulu berhasil bongkar kasus TPPO

276
0

 

VENEWS.ID – Polda Bengkulu mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo–Gibran, kali keberhasilan Polda Bengkulu mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polda Bengkulu, melalui Unit Subdit Renakta Ditreskrimum berhasil mengungkap dan mengamankan empat orang terduga pelakuTPPO.

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Anwar, S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Julius P Hadi, S.H., didampingi Ps. Paur Pensat Subbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Iptu Desty Sukarlia Sari mengatakan, empat orang ditetapkan menjadi tersangka.

“Empat orang DA (25),Ap (20),DI (31) dan Zio,” katanya dalam keterangan Pers,Jumat (22/11/2024) di ruang Subdit Renakta  Ditreskrimum Polda Bengkulu,

Dari empat pelaku yang diamankan, yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini,katanya, mempunyai peranan masing masing dalam melakukan TPPO.

Die memjelaskan, empat tersangka ini modus dengan cara yakni menjanjikan diberangkatkan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), namun menjualkan ke pria hidung belang.

“Dari empat tersangka berhasil disita barang bukti berupa uang tunai Rp. 2.000.000, 1 kartu ATM BCA, 2 unit hp, 2 buah kondom yang telah di gunakan, 1 buah kunci hotel, 1 helai handuk,1 helai sprei, 1 helai selimut”,” jelas Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Julius P Hadi, S.H.,

Ditambahkan lagi oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Julius P Hadi, S.H., untuk ke-empat tersangka saat ini sedang proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini untuk ke-empat tersangka sedang proses penyelidikan lebih lanjut, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka ZO akan dijerat dengan pasal Pasal 2 dan pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau 378 KUHPidana, untuk tersangka DA, AP serta DI akan dijerat dengan pasal pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 296 KUHPidana lebih Sub Pasal 506 KUHPidana”.Tutup Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Julius P Hadi, S.H.,(Wawan)

Previous articleKPU Kembali Gelar Penyampaian Ke 2 Visi Dan Misi Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Periode 2024-2025
Next articleAlvin Fernandez Komar: Dari Covid-19 ke Kesuksesan Dunia Konten dan Traveling

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here