VENEWS. ID – Dalam rangka mensukseskan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Empat Lawang terus berupaya semaksimal mungkin agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024 ini dapat berjalan dengan lancar.
Acara rapat kerja teknis ini di buka Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Rodi Karnain diwakili Oleh Komisioner Bawaslu Hengki Gunawan di Gedung Aula Hotel Kito. Rabu (30/10/2024).
“Saya menghimbau kepada semua anggota panwascam yang hadir hari ini dan kepada seluruh jajaran Bawaslu Empat Lawang untuk jangan gegabah dalam melakukan tugasnya. Sebelum ada pemberian tugas yang resmi dan perintah langsung dari Bawaslu,” Kata Komisioner Bawaslu Empat Lawang Hengki Gunawan.
Implementasi Aplikasi Siwasli harus terlebih dahulu di pamahi oleh setiap anggota Panwascam di setiap Kecamatan masing masing. Untuk itulah pada kesempatan kali ini bimbingan teknis dilakukan agar tidak kesulitan nantinya saat penggunaan aplikasi tersebut.
“Baiklah, selanjutnya penjelasan cara kerja teknis impelementasi aplikasi siwasli pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ini akan di sampaikan oleh perwakilan dari pihak Komisi pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang.
Sementara itu, Di tempat yang sama anggota Komisioner KPU Empat Lawang Hendra Gunawan menyampaikan bahwa aplikasi siwasli Bawaslu ini merupakan sinkronisasi pendataan dengan KPU.
“Dengan sinkronisasi aplikasi siwasli kita sama sama bisa cek langsung lewat aplikasi tersebut dan saat ini peraturan untuk Pilkada 2024 belum bisa di akses secara terbuka. Hal ini dikarenakan masih dalam proses menunggu arahan dari dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh Panwascam untuk memperhatikan hak pilih bagi masyarakat yang mempunyai KTP Elektronik dan jika masih ada warganya tidak mendapatkan undangan surat pemilihan maka itu tetap di perbolehkan untuk memberikan hak pilihnya sesuai aturan berlaku.
“Untuk itu mari kita berkerja dengan sebaik baiknya sesuai tupoksi kinerja dan saya mengingatkan ketika saksi dan pemantau Pilkada belum hadir maka wajib untuk mengawal dan memberi teguran agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan,” pungkasnya. (BOT).