VENEWS.ID -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2924).
Teguh resmi menggantikan posisi Heru Budi Hartono yang habis masa jabatan dan kembali bertugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
“Mengangkat Saudara Teguh Setyabudi sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta  terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun,” kata Tito saat pelantikan melalui keterangan resmi, Jumat (18/10/2024).
Selain Teguh, Tito juga melantik Penjabat Gubernur Papua Tengah, yakni Anwar Harun Damanik untuk menggantikan Ribka Haluk.
Momentum pelantikan turut diiringi oleh sumpah jabatan yang dibacakan Tito dan diikuti oleh mereka yang dilantik. Dalam sumpah tersebut, keduanya diminta untuk bekerja dengan baik sesuai aturan UUD 1945.
Pelantikan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 125/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat
Nomor 125/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Lalu, Keppres RI Nomor 154/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.(infopublik.id)