Home Daerah Empat Lawang Rodi Karnain Tepis Tudingan Negative Demi Jaga Marwah Bawaslu Empat Lawang

Rodi Karnain Tepis Tudingan Negative Demi Jaga Marwah Bawaslu Empat Lawang

23
0

 

VENEWS. ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang kembali megegelar sidang musyawarah terbuka atas gugatan pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati H Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati yang dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tidak Memenuhi Syarat. Selasa (2/10/2024)

Sidang musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Rodi Karnain tampak berjalan aman dan damai berkat penjagaan aparat kepolisian Polres Empat Lawang, meskipun ada sedikit bersitegang dalam argumen.

Pantauan di lokasi, tampak ditengah jalannya sidang sempat susana sedikit memanas dengan narasi keberatan yang kembali disampaikan para pihak pemohon. Pasalnya, mereka mengatakan tuduhan bahwa Rodi Karnain yaitu Ketua Bawaslu Empat Lawang memiliki hubungan darah dengan Bacalon Wakil Bupati Arifai. Padahal itu tidaklah benar sama sekali.

Dalam kesempatannya Ketua Bawaslu Empat Lawang membantah tuduhan atau asumsi tersebut dengan tegas demi menjaga marwah Bawaslu dan menepis perkataan yang bida mencoreng marwah Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.

“Saya akan menanggapinya. Baiklah, saya tegaskan disini bahwa saya tidak memiliki hubungan darah atau hubungan keluarga seperti yang telah di sampaikan itu. Perlu diketahui bahwa saya hanya satu kecamatan saja. Namun beda desa dengan saudara Arifa’i tersebut,” tegasnya. Selasa (2/10/2024).

Sidang juga mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihak Pemohon (Bapaslon Hba-Henny). Ada hal yang terkesan menggelitik dimuka persidangan ketika tengah menjelaskan pengetahuannya terkait ditolaknya pencalonan HBA-HENNY mengatakan mengetahui hal tersebut dari sosial media.

Sontak saja pernyata’an itu membuat para peserta sidang bahkan kuasa hukum pemohon ikut geleng-geleng kepala. “Saya tau dari media sosial,” ucap Umar Hasan saksi fakta yang dihadirkan pihak Pemohon.

Sementara itu ditempat yang sama. Kuasa hukum KPUD Empat Lawang Taufikurahman, menyampaikan keyakinan mereka bahwa gugatan pihak pemohon akan ditolak Bawaslu. Pasalnya, saksi yang dihadirkan pihak pemohon tidaklah berkompeten.

Semua yang disampaikan jauh dari fakta dan hanya membangun asumsi yang sifatnya sektoral oleh karena itu kami tidak terlalu mengkhawatirkan apa yang menjadi keterangan saksi tadi. Pada prinsipnya, pihaknya sebagai kuasa KPUD empat lawang menegaskan bahwa keputusan yang diambil KPUD empat lawang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sudah melalui kajian komprehensif, sudah dilakukan konsultasi ke berbagai institusi baik itu KPU Provinsi maupun KPU pusat bahkan ke Mendagri. Jadi kami optimis Bawaslu Empat lawang akan menolak keseluruhan permohonan dari pihak termohon dan menguatkan keputusan KPU untuk menyatakan HBA bahwa tidak memenuhi syarat dalam mengikuti pilkada Tahun 2024 ini,” tukasnya. (BOT).

Previous articleWakapolda Sumsel antarkan BSSN RI Komjen Pol A.Rachmad Wibowo,SIK
Next articleBanner Ibu Cukup Menata Rumah dengan Poster RDPS, Jubir : Bukan Dari RDPS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here