VENEWS.ID ,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali musnahkan barang bukti narkotika seberat 8.573 gram yang merupakan hasil ungkap kasus bulan Agustus 2024 yang dikirim tersangka berinisial CU alias D dari Medan menuju Betung.
Barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara di blender di dalam drum biru dan dibuang ke saluran pembuangan.
Dalam kesempatan ini, Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol. Tri Julianto, Djatiutomo, S.I.K., M.M menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai pengiriman narkotika dari medan tujuan Betung pada tanggal 27 Agustus 2024 lalu. Dirinya menyebut terdapat satu tersangka berinisial AW selaku bandar yang kini masuk DPO.
“Bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika ke Betung. Pada selasa (27/8/2024) kita mendapat info jika mobil yang dibawa kurir sudah masuk ke provinsi Sumsel, setelah dibuntuti, mobil yang membawa sabu tersebut diberhentikan di Jalan Palembang Jambi Kecamatan Sungai lilin kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dari hasil penggeledahan didapat 9 bungkus besar narkotika jenis Sabu seberat 8.573 gram dan tersangka langsung digiring ke BNNP Sumsel untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Tri Julianto saat press rilis di kantor BNNP Sumsel, Selasa (24/9/2204).
“Tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2008 mengenai narkotika,” ujarnya.
Tri Julianto mengimbau kepada seluruh elemen khususnya di Sumsel terkait peredaran narkotika yang sangat rawan. “Untuk memberantas peredaran narkotika, marilah bersama-sama kita harus dengan bersinergitas masif dari seluruh stakeholder bersama komponen masyarakat,” tutup Tri Julianto.(Rill/RN)