Beranda Kriminal Polsek Plaju gerebek sarang Sabu, 8 orang dibekuk, ada wanita penyedia bong 

Polsek Plaju gerebek sarang Sabu, 8 orang dibekuk, ada wanita penyedia bong 

4
0

 

VENEWS Aparat Polsek Plaju, Polrestabes Palembang, mengguncang kawasan Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Plaju, dengan operasi penggerebekan besar-besaran di dua titik yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (25/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Plaju AKP Sutioso, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., ini berawal dari aduan warga yang sudah resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Tim pertama menyisir kawasan permukiman di Jalan Talang Karet. Hasilnya, tiga pria berinisial WN (24), WA (48), dan AM (33) kepergok sedang mengonsumsi sabu. Tanpa perlawanan, ketiganya dibekuk. Hasil tes urine di tempat, ketiganya positif mengandung Methamphetamine.

Tak berhenti di situ, polisi mengembangkan operasi ke lokasi kedua yang lebih mengejutkan, yakni area bekas reruntuhan PT Hoktong yang disulap menjadi tempat pesta sabu.

Di lokasi ini, polisi mengamankan lima orang, empat pria berinisial AK (52), T (51), R (45), M (43) dan seorang wanita berinisial SW (45) yang diduga kuat sebagai penyedia tempat dan alat isap (bong).

Dari lima orang ini, empat orang termasuk SW positif Methamphetamine. Dua orang lainnya dinyatakan negatif namun tetap diamankan untuk pendalaman.

Dari dua lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti yang cukup untuk menggambarkan betapa masifnya aktivitas di sana:
– 4 alat isap sabu / bong
– 6 pirek kaca
– 7 klip plastik bekas pakai sabu
– 41 korek api
– Sejumlah handphone
– 2 unit sepeda motor Yamaha Mio S dan Yamaha Vega R

Seluruh terduga dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Plaju untuk pemeriksaan intensif. Polisi kini tengah memburu asal-usul barang haram tersebut dan menelusuri pemasoknya.

Dalam perkara ini, penyidik akan menerapkan *Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan lembaga rehabilitasi untuk penanganan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polri untuk memberantas narkotika hingga ke akar.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan ditindaklanjuti secara tegas berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan,” tegas Nandang.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.

Polda Sumsel melalui Polrestabes Palembang memastikan akan terus melakukan operasi terukur, profesional, dan berkelanjutan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.(ril)

Artikulli paraprakBlusukan ke Jantung kota, Dirjen PKP dan Wako Palembang sisir blok demi blok Rusun Radial, revitalisasi total segera di eksekusi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini