VENEWS.ID -Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A ) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 09 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan.
Kegiatan sosialisasi, Selasa (18/9/2024) yang dipusatkan di gedung Atyasa Palembang ini, ikuti puluhan lurah dalam wilayah kecamatan Kota Palembang yang dibuka secara langsung Kepala DP3A Kota Palembang Altur Febriasnyah melalui Sekretaris DP3A Palembang Vivi Novitriani S,Sos, M,Si didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan Laily Maulidya S.STP M,Si, Kabid Pemenuhan hak Anak Nopri Adriyanto SE MM,Kepala UPTD P3A Bayu Asruliansyah S.Kom M,Si dan Katim Deddy Putra Utana SE ,Eka Jhoenaidy S,sis M,Si.
Vivi menyebut, belakangan perlindungan perempuan dan anak saat ini masih rentan.
Kerentan ini dapat terlihat dari laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) dan Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SaPa).
“Trend kasus kekerasan tahun 2023 ada 22 kasus kekerasan pada perempuan dan 38 kasus kekekarasan pada anak,” ungkapnya.
ini sejumlah media sering menayangkan terjadinya kasus tindak kekerasan termasuk dalam rumah tangga. Adapun yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan perempuan dan anak.
Bahkan kasus kekerasan pada anak ini dari hasil laporan kerap terjadi setiap hari.
“Untuk itulah pemerintah mengajak bersinergi semua stakeholder untuk bersama memberikan perlindungan terlebih khusus pada anak,” tegasnya.
Sebagai bentuk realisasi, pemerintah kota juga telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
UPTD PPA bertugas melakukan perlindungan dengan memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan, perundungan, deskriminasi dan bentuk pengaduan lainnya.
Diharapkan dengan sosilasiasi ini segala informasi terkait perda pemberdayaan dan perlindungan perempuan dapat diterima serta diteruskan kepada semua anggota dan seluruh lapisan masyarakat.(ril)