VENEWS.ID – Kalender 2024 bergambar mantan Bupati Lahat Cik Ujang diduga dibagikan Bagian Perlengkapan Setda Kabupaten Lahat, Selasa (02/01/2024) beredar luas di masyarakat Kabupaten Lahat khususnya di Kecamatan Pagar Gunung.
Sedangankan secara institusi, Cik Ujang sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Lahat setelah massa jabatannya pada tanggal 9 Desember 2023 lalu, dan Bupati Lahat sekarang dijabat oleh Pj M Fadli, S. ST, M. Si.
Mengingat tahun ini adalah tahun politik dan tidak lama lagi akan digelar Pemilu, maka beredarnya kalender tersebut disinyalir ada unsur praktek politik praktis. Sebab, tidak menutup kemungkinan pasangan Mantan Bupati dan Wakil Bupati Lahat tersebut akan menjadi peserta Pemilukada 2024 ini.
Menurut masyarakat Lahat, Y, pihaknya mendapat laporan dan kiriman kalender bergambar Cik Ujang dan Haryanto tersebut dari salah seorang Staff di Kecamatan Pagar Gunung. Bahkan, menurut dia, sebagian kalender sudah terealisasi dibagikan ke masyarakat.
“Ini jelas-jelas politik praktis. Sebab yang mengadakan kalender itu Bagian Perlengkapan Setda Lahat, yang menyebarkannya ke setiap kecamatan juga adalah orang-orang yang berkepentingan atas proyek pengadaan kalendernya, lokasi induk sebagai tempat pendistribusian kalendernya di kantor camat, yang mengatur juga tentu camatnya yang semuanya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)”, kata Y.
Dia mensinyalir, tidak hanya di Kecamatan Pagar Gunung saja yang mendapat kiriman kalender bergambar Cik Ujang dan Haryanto tersebut, melainkan di setiap kecamatan di Kabupaten Lahat akan kebagian untuk disampaikan pada masyarakat Kabupaten Lahat.
“Ini baru di satu kecamatan yang kami temukan secara jelas, belum lagi yang lainnya. Dan kejadian ini, kami anggap sebagai bentuk ketidakhormatannya para PNS terhadap Pj Bupati Lahat”, sambung Y.
Sementara itu, praktisi hukum sekaligus Caleg DPRD Partai PDI-P Dapil V, Mahendra Reza Wijaya, SH menilai tindakan yang dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam proses beredarnya kelnder tersebut, adalah orang-orang yang tidak punya rasa malu.
“Katek malu.. Awak lah idak jabat Bupati agi, tapi masih ngedarkan kalender bergambar Cik Ujang dan Haryanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lahat. Ini para PNS yang terlibat, juga harus disanksi secara administrasi dan sanksi pidana sesuai dengan peraturan dan perunda-undangan yang berlaku”, tutup Hendra.(ril)