Home Kriminal Jeruk makan Jeruk, Oknum PNS Pria di Palembang Cabuli Mahasiswa Pria

Jeruk makan Jeruk, Oknum PNS Pria di Palembang Cabuli Mahasiswa Pria

50
0

 

VENEWS.ID – Seorang mahasiswa  laki-laki berinisial Af (17) menjadi korban pencabulan dan pelecehan oleh oknum PNS KR alias KN (49)  disalah satu universitas terkemuka  di Palembang.

Pelaku yanh diketahui memiliki istri dan empat anal ini, melakukan aksi bejatnya tersebut Senin (19/8/2024) pukul 19.30 Wib di kostan tempat tinggal korban.

Pelaku dilaporkan Dr Martini SH MH pada 26 Agustus 2024 dengan laporan Polisi Nomor : LPB/ 928 / VIII / 2024 / SPKT / Polda Sumsel.

“Barang Bukti berupa selembar baju kaos lengan pendek dan selembar celana Levis warna hitam milik korban serta sebuah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 19 detik,” kata Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo SH SIK, Rabu (28/8/2024).

Modus pelaku ingin menjadi orang tua angkat korban, mengingat korban baru pertama kali di Palembang dan mengkos sendirian.

Bermodal komunikasi intens melalui pesan WhatAp,pelaku melancarkan aksinya mendatangi kostan korban.

“Kan kamu baru pertama kali ditinggal oleh orang tua, bagus bagus dikota orang, orang tuamu capek cari duit, kalau ada masalah dikampus bilang saja sama saya, anggap saya orang tuamu,” kata pelaku yang ditirukan pihak berwajib saat memberikan keterangan kepada awak media.

Diceritakan, awal pertemuan mereka dari sebuah grup melalui media sosial telegram dengan nama groups Camaba.

“Dari perkenalan tersebut diketahui bahwa TSK merupakan staf dibagian administrasi akademik kemahasiswaan di universitas dimana korban kuliah. Perkenalan berlanjut melalui aplikasi whatsapp, dan TSK KR alias KN berkeinginan untuk mendatangi korban,” tegasnya.

Saat tiba di kostan, tersangka ini  duduk dikasur sambil mengobrol serta memberikan nasehat kepada korban. Tidak berapa lama tersangka kemudian menciumi bagian kening, kedua mata, pipi. Dan pada saat mencium bagian bibir, korban langsung menarik kepala TSK sambil berkata.

“Jangan Pak”, namun TSK menjawab “tidak apa apa”. Setelah itu korban meminta TSK agar pulang dengan alasan besok dirinya mau kuliah,” ungkapnya.

Tidak ingin mensia siakan kesempatan tersangka inilangsung memegang bagian kemaluan korban dan korban menepisnya. Tersangka kemudian keluar dari kamar korban.

“Kejadian yang sama terulang di hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB dan hal ini diketahui oleh saksi saksi serta barang bukti berupa rekaman video yang kemudian Tersangka diamankan oleh masyarakat dan diserahkan kepihak kepolisian untuk diproses hukum.

Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, junto pasal 76 huruf E, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” tegas pihak berwajib.

Saat ini,tersangkaditahan dirutan Polda Sumsel, dan kasus dalam proses penyidikan oleh tim penyiduk unit Renata Ditreskrimum Polda Sumsel.(ril/rijayanti)

Previous articleOknum ASN DPRD Lahat Diduga Sebar Fitnah “Maling” Pakai Pengeras Suara, Dikecam Organisasi Pers
Next articlePersembahan Kuota Internet dari Pelanggan Setia Tri Untuk Tingkatkan Potensi Generasi Muda Indonesia di Dunia Digital

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here