Beranda Bengkulu Utara Tindak Lanjuti SE Kapolri, Polres Bengkulu Utara Terapkan Larangan Vape

Tindak Lanjuti SE Kapolri, Polres Bengkulu Utara Terapkan Larangan Vape

10
0

VENEWS  — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara bergerak cepat menindaklanjuti instruksi pimpinan pusat dan Polda Bengkulu terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.

Kebijakan tegas ini diberlakukan secara menyeluruh bagi seluruh anggota Polri maupun tamu serta pengunjung yang datang ke lingkungan Mako Polres Bengkulu Utara hingga polsek jajaran. Kebijakan yang mulai diterapkan akhir Oktober 2026 ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan institusi Polri.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui keterangan resminya menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar penertiban administratif biasa, melainkan langkah preventif yang krusial. Langkah tersebut diambil menyusul maraknya modus baru penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran.

Dikeluarkannya aturan ketat ini tidak lepas dari temuan zat-zat terlarang, salah satunya adalah Etomidate cair, yang kerap disusupkan ke dalam cairan (liquid) vape. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat Etomidate telah resmi diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.

Dengan klasifikasi hukum tersebut, peredaran dan penggunaan zat tersebut di luar prosedur medis kini masuk dalam ranah tindak pidana. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengambil sikap antisipatif agar lingkungan internal institusi bersih dari segala bentuk celah penyalahgunaan narkoba.

Larangan penggunaan vape ini bersifat mutlak dan mengikat. Aturan berlaku tidak hanya pada saat personel menjalankan jam dinas di kantor, tetapi juga ketika berada di luar lingkungan kerja atau di ruang publik.

AKBP Bakti Kautsar Ali memastikan bahwa setiap personel di jajaran Polres Bengkulu Utara yang terbukti melanggar ketentuan ini akan langsung berhadapan dengan penegakan hukum dan sanksi disiplin internal.

“Polri harus memulai pencegahan dari lingkungan internal terlebih dahulu. Jangan sampai kita gencar mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba, sementara personel kita sendiri tidak menunjukkan keteladanan yang baik,” tegas Kapolres Bengkulu Utara dalam arahannya.

Selain mengikat internal anggota, larangan membawa dan menggunakan vape juga berlaku bagi siapa saja yang datang berkunjung ke area Mako Polres Bengkulu Utara dan polsek-polsek jajaran.

Melalui kebijakan ini, Polres Bengkulu Utara mengusung kampanye moral dengan tiga pesan utama, yakni Jaga Kesehatan, Jaga Disiplin, dan Jaga Marwah Polri. Masyarakat yang berkunjung pun diminta untuk kooperatif dan turut serta mendukung terciptanya lingkungan birokrasi yang sehat, bersih, serta bebas dari narkoba.(ril)

Artikulli paraprak13 Kursi Dewan Kosong, Warnai Paripurna Jawaban Eksekutif terhadap Dua Raperda Strategis
Artikulli tjetërTangkal Hoaks, Dewi Sastrani Ajak Pustakawan Jadi Garda Terdepan Literasi Informasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini