Beranda Daerah Ogan Komering Ulu Diduga, Disdulcapil OKU terbitkan Akta “Siluman” Tanpa perintah pengadilan, LSM Sikap Indonesia...

Diduga, Disdulcapil OKU terbitkan Akta “Siluman” Tanpa perintah pengadilan, LSM Sikap Indonesia Gruduk Ombusman

11
0

 

VENEWS Dugaan penyalahgunaan wewenang kelas kakap mencoreng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Independen Kesatuan Aksi Peduli Indonesia (LSM SIKAP INDONESIA) resmi melaporkan Disdukcapil OKU ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan atas dugaan Maladministrasi berat dan tindakan tanpa kewenangan

Laporan  ini disampaikan langsung oleh Ketua DPP LSM SIKAP INDONESIA, Susanto, S.H., M.H., CTA didampingi Sekretaris Chairul Nopriansyah, S.H., M.H. Sabtu (24/10/2026) di ruang kerjanya.

LSM SIKAP INDONESIA membongkar kejanggalan fatal yang diduga dilakukan Disdukcapil OKU.

Semuanya bermula dari permohonan perbaikan Akta Kelahiran oleh Sdr. MARIO RESTU PRAYOGI di Pengadilan Negeri Baturaja, Jumat 18 Maret 2022, dengan Nomor Perkara 28/Pdt.P/2021/PN.Bta, yang ingin merubah tanggal lahir dari 28 Maret 1994 menjadi 28 Maret 1993.

Permohonan itu memang dikabulkan PN Baturaja pada 4 April 2022. Namun, inilah titik skandalnya!

Dalam amar putusan poin angka 3, Hakim dengan jelas memerintahkan pelaksanaannya kepada Disdukcapil Kabupaten OKU TIMUR, BUKAN Disdukcapil Kabupaten OKU.

Fakta ini bahkan sudah dikonfirmasi dalam Putusan DKPP RI halaman 13-14. Namun secara mengejutkan, Disdukcapil OKU langsung main sikat dan menerbitkan Akta Kelahiran baru No. 1601-LT-12052014-0041 tertanggal 28 Maret 1993 pada tanggal 27 April 2022!

“Disdukcapil OKU TIDAK PERNAH diperintahkan oleh Pengadilan Negeri. Yang diperintahkan adalah Disdukcapil OKU Timur. Maka penerbitan oleh Disdukcapil OKU adalah tindakan tanpa kewenangan (onbevoegd),”Tegas Chairul dengan nada tinggi.

 

Lebih mencengangkan lagi, Akta Kelahiran yang diduga cacat hukum dan tanpa kewenangan tersebut kemudian digunakan oleh Sdr. Mario Restu Prayogi untuk mendaftar seleksi Anggota KPU Kabupaten OKU periode 2023-2028 dan dinyatakan lulis serta dilantik.

LSM SIKAP INDONESIA menilai ini adalah bentuk penyimpangan prosedur serius yang melanggar Pasal 1 angka 3 huruf b dan c UU No. 37/2008 tentang Ombudsman.

“Disdukcapil OKU bertindak melampaui dan tanpa kewenangan! Mereka Tidak Kompeten dan Lalai meneliti amar putusan pengadilan secara cermat sebelum menerbitkan akta otentik yang menjadi dokumen negara!” Ujar Chairul.

Di tempat yang sama, Ketua DPP Susanto mendesak Ombudsman RI Perwakilan Sumsel untuk tidak main-main dan segera melakukan pemeriksaan mendalam.

Pihaknya meminta 2 hal krusial:

1. Menerbitkan LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan)* yang menyatakan Disdukcapil OKU terbukti maladministrasi dan merekomendasikan kepada Bupati OKU serta Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk  membatalkan Akta Kelahiran No. 1601-LT-12052014-0041tersebut.

2. Merekomendasikan kepada KPU RI* untuk meninjau ulang keabsahan dokumen syarat seleksi Anggota KPU Kab OKU a.n. Mario Restu Prayogi.

Kasus ini menjadi sorotan publik. Akankah Ombudsman berani membongkar skandal akta siluman ini hingga ke akarnya? Publik menunggu!(til)

Artikulli paraprakPalembang Terima Bantuan Perdana Pemerintah Pusat, Karhutla Ditangani, Dampak Asap pada Warga Jadi Perhatian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini