Beranda Daerah Empat Lawang Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Empat Lawang Diperpanjang, Bupati Joncik Beri Deadline...

Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Empat Lawang Diperpanjang, Bupati Joncik Beri Deadline 23 September

7
0

VENEWS– Kabar penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Masa perjanjian kerja yang akan berakhir pada 30 September dan 31 Oktober 2026 dipastikan akan diperpanjang.Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menunda proses pengajuan administrasi perpanjangan.

Joncik menegaskan, usulan perpanjangan harus segera disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Empat Lawang dengan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Langkah tersebut dilakukan Pemkab Empat Lawang dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu.

“Jangan sampai persoalan administrasi menghambat proses perpanjangan. Seluruh OPD harus memperhatikan kelengkapan dan ketepatan dokumen,” tegas Joncik.

Bupati menetapkan batas akhir penyampaian seluruh berkas pada 23 September 2026 pada hari dan jam kerja.

Dokumen wajib diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy sesuai ketentuan yang berlaku.Percepatan administrasi ini menjadi kunci agar proses perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan aturan.(RIL)

Artikulli paraprakWali Kota Palembang Murka, Usir Staf PPPK yang Wakili Kepala Dinas di Rapat Penanganan Banjir
Artikulli tjetërSatgas Aman Nusa II Gencarkan Patroli dan Mitigasi Karhutla di Cengal OKI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini