VENEWS – Aksi tegas dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bersama jajaran TNI, Polri, dinas terkait, dan badan hukum,Rabu (1/4/2026).
Mereka turun langsung membongkar enam bangunan yang terbukti melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta Sempadan Pengamanan Jaringan Pipa Gas di kawasan Jalan Demang Lebar Daun.
Langkah ini bukan tanpa prosedur. Penertiban dilakukan sesuai Standard Operating Procedure (SOP), mulai dari surat pemanggilan pertama, peringatan kedua oleh Dinas PU PR dan Satpol PP, hingga surat peringatan resmi dari Wali Kota Palembang.
Kepala Satpol PP Palembang, Herison, menegaskan bahwa tindakan ini berlandaskan Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 75/KPTS/Pol PP/2026.
“Bangunan yang akan dibongkar ada enam. Namun setelah surat terakhir dari Wali Kota, diberikan waktu 7×24 jam agar pemilik melakukan pembongkaran sendiri. Hari ini, 1 April, kami selesaikan semua yang belum ditindak oleh pemilik,” jelas Herison.
Ia menambahkan, peringatan kepada pemilik bangunan sudah berlangsung hampir satu bulan. Dengan batas waktu yang cukup, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas demi menjaga ketertiban tata ruang kota.
“IniKepastian hukum, enunjukkan komitmen pemerintah kota dalam menegakkan aturan tata ruang,” ungkapnya.
Belum lagi bangunan yang berdiri diatas jaringan pipa gas sangat berpotensi akan kerusakan.(WHY)








