VENEWS– Pembangunan tembok penahan permukiman di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, kini menjadi sorotan publik.
Proyek dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp 2,88 miliar dari APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025 ini diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mengabaikan standar teknis keamanan bangunan.
Proyek yang dikelola oleh Dinas Perkimtan dan dilaksanakan oleh CV Mitra Jasa tersebut membangun tembok penahan sepanjang kurang lebih 1.000 meter.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, konstruksi tidak dilengkapi dengan cor tiang penyangga setiap 4 meter sebagaimana mestinya. Sebaliknya, tembok hanya disusun dari batu kali tanpa penguat pilar, sehingga rawan roboh dan menimbulkan kekhawatiran bagi warga yang tinggal di sekitarnya.
Aktifis Pemuda Tri Karya (Petir) menilai pengerjaan proyek ini sangat merugikan masyarakat. Ajiz, perwakilan LSM Petir, menegaskan bahwa proyek bernilai miliaran rupiah seharusnya menghasilkan infrastruktur berkualitas.
“Kami sangat menyayangkan pengerjaan proyek senilai 2,8 miliar ini. Uang negara yang begitu besar seharusnya menghasilkan bangunan kokoh, bukan justru dikerjakan tanpa cor tiang yang merupakan struktur vital. Ini jelas tidak mengacu pada RAB,” ujarnya.
Aktifis Petir mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lokasi untuk melakukan audit fisik dan investigasi menyeluruh.
Mereka menekankan pentingnya transparansi agar tidak terjadi pengurangan volume material yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, kontraktor dan pihak terkait harus ditindak tegas sesuai hukum. Jangan biarkan rekanan mencari keuntungan pribadi di atas kepentingan rakyat,” tambah Ajiz.
Masyarakat Desa Tanjung Beringin kini hidup dalam kecemasan. Tembok penahan yang seharusnya melindungi permukiman justru menimbulkan rasa was-was akan kualitasnya. Mereka berharap adanya perbaikan segera agar asas manfaat pembangunan benar-benar dirasakan, bukan sekadar proyek formalitas.(ril)








