VENEWS– Kepolisian Daerah Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dipimpin oleh Kombes Pol. Dr. Maruly Padede, S.H., S.I.K., M.H, aparat penegak hukum berhasil menuntaskan satu lagi perkara besar yang merugikan keuangan negara.
Senin (09/02), Ditreskrimsus Polda Gorontalo melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Tersangka yang diserahkan berinisial MTL, yang dalam proses penyidikan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminjam perusahaan PT. Fendel Structure Engineering untuk mengerjakan proyek pengawasan
pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp761.494.800,- pada Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021.
Langkah hukum ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui surat resmi Nomor: B-196/P.5/Ft.1/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 menyatakan bahwa berkas perkara tersangka MTL telah lengkap (P-21).
Dengan demikian, Polda Gorontalo telah menuntaskan penanganan perkara ini, menambah daftar tersangka yang sudah diserahkan kepada JPU menjadi empat orang.
Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan bahwa perbuatan tersangka MTL menimbulkan kerugian negara sebesar Rp659.775.934,-. Angka fantastis ini menambah deretan kasus korupsi yang merugikan pembangunan daerah dan menghambat kesejahteraan masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka MTL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga denda yang signifikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Gorontalo tidak main-main dalam menegakkan hukum, khususnya dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.
Penyerahan tersangka MTL ke JPU menandai langkah tegas aparat dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Publik kini menunggu proses persidangan yang akan menentukan nasib tersangka sekaligus menjadi pelajaran penting bagi pihak-pihak yang mencoba bermain curang dalam proyek pembangunan daerah.(ril)







