Home Politik Skandal Roti Berjamur: DPRD Palembang Bongkar Dugaan Kesengajaan dalam Kasus Keracunan Siswa...

Skandal Roti Berjamur: DPRD Palembang Bongkar Dugaan Kesengajaan dalam Kasus Keracunan Siswa SMPN 31

13
0

 

VENEWS, – Kasus keracunan makanan yang menimpa siswa SMP Negeri 31 Palembang pada 30 Januari 2026 memicu gelombang kemarahan publik.

Komisi IV DPRD Kota Palembang bergerak cepat dengan menggelar rapat darurat bersama pihak-pihak terkait, Selasa (3/2/2026), di ruang rapat komisi IV.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri, dan menghadirkan jajaran pejabat serta penyedia makanan bergizi (MBG) yang menjadi sorotan.

Dalam rapat tersebut, hadir Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Affan Mahali Prapanca, Kepala SMPN 31, Kepala Dinas Kesehatan Fenti Aprina, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) wilayah Sumsel-Jambi Nurya Hartika Sari, perwakilan dapur SPPG, penyedia MBG, ahli gizi, serta sejumlah pihak teknis lainnya.

Ali Subri menegaskan, insiden keracunan bukan akibat kelalaian sekolah maupun OPD teknis, melainkan kesalahan fatal dari dapur SPPG penyedia MBG.

“Roti yang dibagikan sudah berjamur dan melewati batas kadaluarsa. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Sekretaris Komisi IV, Syaiful Padli, mengungkapkan, pengawasan dapur SPPG tidak berjalan maksimal.

Dari 170 dapur SPPG di Palembang, 56 di antaranya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). DPRD memberi tenggat hingga 27 Februari 2026 untuk melengkapi sertifikat, jika tidak maka dapur akan ditutup.

“Kami akan menonaktifkan dapur yang tidak memenuhi standar. Ini langkah tegas demi keselamatan siswa,” ujarnya.

Anggota Komisi IV, Andri Adam, mengungkapkan fakta mengejutkan di lapangan. Label kadaluarsa pada roti yang seharusnya 1 Januari 2026 diganti menjadi 1 Februari 2026.

“Ini bukan kelalaian biasa, melainkan indikasi kesengajaan. Supplier mencetak dan menempel tanggal baru padahal roti sudah berjamur. Ini bukti kuat adanya niat jahat,” tegasnya.

Kepala SMPN 31 menuturkan bahwa kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya ditemukan buah busuk, sayur tidak segar, nasi berulat, serta keterlambatan distribusi MBG.

Bahkan pada 9 dan 23 Januari, jumlah makanan yang dikirim hanya 352 paket dari seharusnya 690.

Pada 28 Januari, pihak sekolah juga menemukan nasi berulat, sayur tidak segar, serta buah-buahan busuk.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa penyedia MBG kerap mengabaikan standar kesehatan.

DPRD Kota Palembang menegaskan, jika hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan adanya unsur kesengajaan, kasus ini akan diproses sesuai hukum, termasuk penerapan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang sakit atau luka.

“Jika terbukti bersalah, harus diproses secara pidana. Ini menyangkut keselamatan anak-anak,” tegas Ali Subri.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Affan Prapanca, menekankan pentingnya pengawasan berlapis.

Ia meminta sekolah berani menolak makanan yang tidak sesuai standar kesehatan. Khusus di SMPN 31, jumlah guru yang bertugas memeriksa makanan akan ditambah, mengingat jumlah siswa mencapai lebih dari seribu orang.

“Kami berharap kontrol seperti ini dilakukan konsisten demi menjaga kesehatan anak-anak penerima manfaat MBG,” ujarnya.

Saat ini, laporan resmi dari pihak sekolah masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan yang telah diamankan. Pemerintah Kota Palembang berjanji akan menindaklanjuti temuan ini dengan langkah hukum dan administratif demi mencegah kasus serupa terulang.(ril/rinjani)

 

Previous articleLakukan Pencurian, Pelaku Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here