VENEWS Dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021, kini penyidik menetapkan dua tersangka tambahan, sehingga total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.
Dua tersangka awal yang telah lebih dahulu dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pelaksana pekerjaan proyek. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek pemeliharaan jalan strategis tersebut.
Kini, dua nama baru muncul sebagai tersangka, yakni RA selaku pemberi jaminan pelaksanaan dan MTL yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek. Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), perbuatan RA menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.207.812.413,58. Sementara itu, MTL yang bertanggung jawab sebagai konsultan pengawas turut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp659.775.934,00. Angka ini menunjukkan betapa besar dampak dari praktik korupsi terhadap keuangan negara dan pembangunan daerah.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut. Diharapkan proses pemberkasan dapat segera rampung agar perkara ini bisa dilimpahkan ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Gorontalo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi.
“Penetapan tersangka tambahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan efek jera kepada para pejabat atau pihak-pihak yang mencoba bermain-main dengan anggaran negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi di wilayah hukum Polda Gorontalo,” tegas perwakilan Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Keempat tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Peringatan Hakordia tahun ini menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum di Gorontalo untuk menunjukkan keseriusan mereka dalam menindak tegas pelaku korupsi. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta mengawasi penggunaan anggaran negara, agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pejabat dan pelaku usaha agar tidak mencoba-coba melakukan praktik korupsi. Polda Gorontalo menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja keras untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, demi mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Provinsi Gorontalo.(ril)







