VENEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menetapkan Kepala Dinas Kesehatan, Anik Khasyanti pada Selasa sore (02/12/2025) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan Anik sebagai tersangka pasca penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan pemotongan anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar menyampaikan bahwa tersangka memerintahkan bendahara pengeluaran untuk melakukan pemotongan setiap kali pencairan anggaran oleh para PPTK, sejak Maret 2024.
“Selain itu, terdapat pula pemotongan di 22 puskesmas, berkisar 3 sampai 6 persen dari dana BOK dan JKN yang bersumber dari APBN,” ujar Kejari.
Lebih lanjut dijelaskan Kejari, pihaknya terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan dari hasil pemeriksaan awal, dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp514 juta.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bengkulu selama 20 hari ke depan.Apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta, semuanya masih dalam proses pendalaman,” pungkas Kejari. (Eren)







