VENEWS— Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB dan sempat menggegerkan warga setempat.
Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., insiden bermula dari keributan di SPBU Limau, Kecamatan Sembawa, sekitar pukul 15.00 WIB. Ketegangan terjadi antara sopir angkutan umum berwarna hijau dengan nomor polisi BG 1447 AQ dan tiga pria yang mengendarai Toyota Innova Reborn hitam bernomor BG 1719. Perselisihan dipicu oleh perebutan antrean saat mengisi bahan bakar.
Meski sempat dilerai oleh warga sekitar, konflik kembali memanas satu jam kemudian di KM 41 Jalan Lintas Palembang–Betung.
Di lokasi tersebut, korban Oberta Parjiman alias Obi (35), warga Tanjung Agung, melihat rekannya M. Dwi Yulianto (27) tengah dikeroyok oleh para pelaku. Berniat melerai, Oberta justru menjadi sasaran kekerasan.
Salah satu pelaku kemudian mengambil senjata api jenis FN dari dalam mobil dan menembak ke arah Oberta, mengenai bagian perut dan paha.
Korban tewas di tempat, sementara M. Dwi mengalami luka tembak di perut dan kini dirawat intensif di RSUD Banyuasin. Jenazah Oberta telah dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk proses visum.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Satreskrim Polres Banyuasin berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut. Ketiganya berinisial HS (31), IG (35), dan DSP (23), warga Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III. Mereka ditangkap di rumah masing-masing sekitar pukul 21.00 WIB malam hari itu juga.
“Ini adalah bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” tegas Kombes Nandang dalam konferensi pers pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– Satu unit mobil angkutan umum warna hijau
– Satu unit Toyota Innova Reborn hitam dengan nomor polisi yang telah diganti
– Satu unit motor Honda Blade
– Satu pucuk senjata api jenis FN
Senjata api tersebut akan menjalani uji balistik untuk memastikan keterlibatannya dalam penembakan. Para pelaku kini ditahan di Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Polda Sumsel juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses hukum.
Kombes Pol Nandang menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian.
“Polda Sumsel bersama Polres jajaran akan terus bekerja maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” pungkasnya.(ril)







