VENEWS – Dituding sebagai penyebab atas terbakarnya sumur minyak di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli Estate Tanjung Dalam, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), membuat Diana akhirnya angkat bicara.
Warga Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin Muba ini mengaku kalau sumur minyak itu dibeli dan dikelola bersama mitra kerja.
Bahkan bersangkutan ditunjuk sebagai pengurus, karena usaha ini merupakan usaha bersama.
“Saya tegaskan sekali lagi bahwa sumur minyak itu bukan milik perorangan, tapi dimiliki banyak orang. Saya sudah dimintai keterangan oleh anggota Polsek Keluang dan semua sudah saya jelaskan secara rinci. Termasuk pula saksi lain yakni Sobri dan Adam,” aku Diana, dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/8/2025).
Dia membenarkan kalau satu sumur minyak yang terbakar itu adalah miliknya. Namun ada juga sumur minyak terbakar milik orang lain.
Tercatat ada 6 sumur yang terbakar. Dua sumur milik Eko, satu sumur milik Rustam dan dua sumur lagi tidak beroperasi.
Dia mengaku masih bersyukur karena insiden kebakaran itu tidak menimbulkan korban jiwa.
“Saya jarang berada di lokasi. Menurut informasi pekerja bahwa api diduga berasal dari percikkan mesin sedot sewaktu pekerja akan memuat minyak,” terangnya.
Dia berharap masyarakat tidak terpancing dengan isu miring yang dilemparkan oknum tak bertanggung jawab atas kepemilikan sumur minyak yang terbakar, sebelum melihat dan mengetahui kevalidan data kepemilikan sumur minyak.
Diketahui, insiden kebakaran yang terjadi di Cobra 1 Blok I 28, atau dikenal sebagai Pintu Air 7, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Sumsel, terjadi pada Rabu (30/7/2025), sekitar pukul 08.20 WIB.
(rel)