VENEWS – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara mengungkap 55 kasus selama pelaksanaan Operasi Pekat 2025 yang berlangsung pada periode 26 Februari hingga 9 Maret 2025 di wilayah setempat.
Kabag OPS Polres Bengkulu Utara, AKP. Bintoro Thio Pratama, didampingi Kasatreskrim IPTU Imam Dipsa Maulana, Kasi Humas Iptu Eri Andra,menjelaskan, berhasil mendapatkan non TO Orang sebanyak 55 dengan pelanggaran premanisme penjualan meras di tempat umum.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini dari tujuh laporan polisi diantaranya. LP/B/88/VI/2024/SPKT/Polres Bengkulu Utara/Polda Bengkulu tanggal 30 Juni 2024.
LP/B/89/2024/SPKT/Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu tanggal 30 Juni 2024.
LP/A/1/III/SPKT/Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu tanggal 19 Mei 2025
“Barang bukti yang diamankan lebih kurang 1493 barang bukti antara lain minuman beralkohol bermacam merek, tuak, Mobel Toyota dyna warna hitam, Pisau, BBM dan barang bukti lainya,” katanya, Selasa (27/5/2025) dalam konferensi persnya.
Selain itu juga Polres Bengkulu Utara juga berhasil mengamankan empat target operasi (TO) yang telah masuk dalam daftar incaran.
Keempatnya masing-masing berinisial SG, MI, PE, dan EM, yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang tahun politik dan momen besar keagamaan di wilayah Bengkulu Utara,” tegas AKP Bintoro.
Dia menambahkan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan atau tindakan kriminal yang terjadi di sekitar mereka.(wawan)