VENEWS, -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan menindaklanjuti laporan Pengaduan (Lapdu) terkait dugaan sederet Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN ) pada Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Kepala Kejati Sumsel Dr. Yulianto, SH.,MH., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Vanny Yulia Eka Sari, SH.,MH mengatakan, saat ini Lapdu masih dalam disposisi Kasi Penyidikan.
” Kita (Red-Kejaksaan Tinggi) telah meindaklanjuti Lapdu pada Dinas Pendidikan Kota Palembang, dan saat ini Lapdu masih dalam disposisi kasi penyidikan”, Kata Kasi Penkum saat dikonfirmasi melalui via pesan whatsapp, Selasa, 14/1/2025.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Suara Pemuda Sumsel (FSPSS) Fahrizal sangat mengaprisiasi kinerja Kejati Sumsel yang cepat tanggap dengan laporan masyarakat.
“Tetap mengedepankan praduga tak bersalah sesuai dengan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 pada pasal 4 Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,” katanya.
Dia mengatakan, akan turut memantau kinerja Kejati Sumsel terkait laporan yang telah masuk dalam agenda.
“Kita juga akan terus memantau sampai sejauh mana proses tindaklanjutnya, tutup Fahrizal.
Untuk diketahui, adanya dugaan KKN sebelumnya telah dimuat dalam salah satu media online di Sumsel dengan judul Sederet Temuan BPK Sumsel Diduga Berpotensi KKN Pada Disdik Kota Palembang.
Dalam artikel berita yang telah diterbitkan itu, membuat sejumlah informasi , pada Tahun 2021, Pemerintah Kota Palembang menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.446.924.326.907,53 dengan realisasi sebesar Rp1.271.430.510.194,95 atau 87,87% yang diantaranya direalisasikan melalui Belanja Makanan dan Minuman Rapat.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat pada Dinas Pendidikan menunjukkan bahwa nilai pertanggungjawaban yang disampaikan dalam bukti pertanggungjawaban diduga tidak sesuai dengan nilai yang direalisasikan sebenarnya.
“Hasil diskusi dan wawancara dengan pelaksana kegiatan, bendahara pengeluaran, PPK, dan PPTK menyatakan bahwa bukti yang disampaikan dalam dokumen pertanggungjawaban terindikasi tidak sesuai dengan pembelian senyatanya sebesar Rp. 349.353.434,00,
(SPJ Makanan dan Minuman Rp.2.650.120.548,00, Penggunaan Rill Rp.2300.767.114,00)”,Kata BPK.
(2) Di Tahun 2021 Dinas Pendidikan Kota Palembang juga menganggarkan belanja jasa konsultansi perencanaan arsitektur sebesar Rp3.564.119.500,00 dan terealisasi sebesar Rp1.933.775.500,00 atau sebesar 54,26% dan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa sebesar Rp1.413.638.700,00 dan terealisasi Rp1.273.280.000,00 atau sebesar 90,07%. “Hasil pemeriksaan belanja jasa konsultansi perencanaan arsitektur menunjukkan terdapat pembayaran yang terindikasi melebihi SBU Tahun 2021 sebesar Rp924.805.399.35”, Kata BPK.
Selain itu terdapat belanja jasa konsultansi pengawasan rekayasa atas pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Pendidikan. “Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat belanja jasa konsultansi pengawasan rekayasa diduga melebihi SBU Tahun 2021 sebesar Rp771.002.774,20”, bebernya.
Indikasi Penyimpangan juga terjadi berupa tenaga ahli yang sama melakukan kegiatan jasa konsultansi di waktu yang sama dengan paket kegiatan yang berbeda, perhitungan pembayaran terindikasi melebihi waktu pelaksanaan pada Surat Perintah Kerja (SPK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan jumlah personel yang ditawarkan dalam RAB dengan realisasi yang senyatanya dengan nilai sebesar Rp91.833.333,31.
(3) Di Tahun Anggaran(TA) 2022 BPK juga menemukan adanya indikasi Kegiatan yang Menambah Nilai Aset Tetap pada Dinas Pendidikan Sebesar Rp48.639.676.387,00(red-
keterangan Pekerjaan Dana BOS, BOP, PAUD,BOP Kesetaraan Negeri) namun dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa.
“Kegiatan tersebut tidak dapat dianggarkan dan direalisasikan sebagai Belanja Barang dan Jasa, karena kegiatan tersebut memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan dan(yanti)