VENEWS.ID – Sidang kasus Hubungan Industrial para Pekerja yang menggugat PT. Intimegah Bestari Pertiwi (IBP) yang beroperasi di Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa kabupaten Musi Banyuasin, berlanjut pada tahapan Sidang Pembuktian.
Kasus dugaan masalah penolakkan SPK yang dibuat perusahaan kepada para pekerja secara sepihak ini,
Akhirnya berlanjut sampai pada Gugatan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Sumatera selatan di Palembang.
Diketahui, sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin telah mengeluarkan Surat anjuran pada bulan juli 2024 lalu, atas masalah ini, namun terindikasi tidak diindahkan oleh pihak Prusahaan, yang akhirnya berlanjut ke Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI).
Kuasa Hukum pekerja, Apriansyah, SH dari kantor Hukum Apriyansyah, SH & Rekan Usai sidang pembuktian di PHI Palembang, senin, (23/12/2024) mengatakan, pihaknya berharap pengadilan dapat memenuhi hak hak pekerja.
“Kami team kuasa hukum pekerja sudah menyerahkan semua
bukti-bukti dalam persidangan kemaren. Dan semua bukti- bukti yang kami ajukan semuanya tidak terbantahkan sama sekali, terhadap jawaban dan eksepsi Tergugat, dari PT.IBP. Oleh sebab itu, besar harapan kami selaku kuasa hukum terhadap hak-hak selaku pekerja atau buruh yg di PHK sepihak oleh perusahaan akan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang teregister nomor perkara : 96/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Plg.pada beberapa waktu lalu,” ungkap Apriyansyah didampingi Rozaily.
Masih menurut Apriyansyah, saat berbincang dengan wartawan usai sidang pembuktian, Selasa, (23/12/2024), mengatakan dan berharap agar perushaan kedepan tidak semena-mena kepada pekerja.
“Kami juga berharap, pada persidangan ini terpenuhi gugatan para pekerja,
sehingga keadilan bagi Buruh yang di PHK secara sewenang-wenang tidak terjadi lagi dikemudian hari dan kalaupun terjadi, tentu hak-hak buruh atau pekerja berupa upah, pesangon dan lain-lainnya, harus dipenuhi sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Ditempat yang sama, Salah satu pekerja PT. IBP, selaku penggugat, Syamsul Bahori, menuturkan.
dirinya bersama para pekerja lainnya, telah bekerja sesuai dengan kewajiban yang ditentukan perusahaan.
“Kami selama ini telah bekerja lebih kurang 13 tahun lamanya. Dan ada surat keterangan kerja yang keluarkan oleh perushaan sebelumnya.
Namun beberapa bulan lalu, Pihak HRD Perusahaan PT.IBP minta ditanda tangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) baru, yang isi atau point dari SPK yang disodorkan HRD itu, menghilangkan hak-hak kami selaku pekerja, dan kami meminta agar SPK yang di sodorkan HRD dan Managemen kebun PT.IBP agar bisa direvisi terlebih dahulu, akan tetapi justeru kami diberhentikan perushaan secara sepihak tanpa adanya surat PHK yang jelas dan prosedural.” tutur Bahori.
Ia juga menyoroti, SPK dan PHK sepihak ini seharusnya tunduk pada Undang-undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah.
“Bahwa perusahaan tidak diperbolehkan, membuat SPK Pekerja, tanpa adanya kesepakatan bersama,Tetapi kenapa PT.IBP Justru terkesan dan diduga menentang aturan yang ada, dengan isi SPK yang menyebutkan bahwa karyawan tidak boleh menutut uang pesangon, hak-hak pekerja lainnya, dan tidak boleh menutut perushaan. Padahal kami ada surat keterangan kerja dari perusahaan sendiri sebelumnya, dan akhirnya kami melalui kuasa hukum kami, Apriansyah.SH,& Rekan, lakukan Gugatan ini,” kata Bahori.
Terpisah Darwin, selaku Pekerja PT. Pelangi Inti Pertiwi (PIP) yang satu grup dengan PT.IBP juga selaku penguggat perushaan sangat menyayangkan tindakan HRD perusahaan, PT IBP dan PT.PIP diduga tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Apa yang saya dan kawan-kawan lakukan ini, bukan hanya sebatas masalah kerja saja, namun penegakkan, hak-hak kami selaku pekerja, yang kami perjuangkan. Demi mencapai keadilan bagi para pekerja melalui kuasa hukum kami mengajukan gugatan kepada pihak PT.PIP, dan saat ini memasuki Sidang Jawaban atau Replik dari Pengugat,” jelas Darwin, kepada wartawan. (Tim)