Home Daerah BENGKULU Diduga alergi dengan Wartawan, Kadispora Bengkulu Utara langgar UU Pers tentang KIP

Diduga alergi dengan Wartawan, Kadispora Bengkulu Utara langgar UU Pers tentang KIP

291
0

 

VENEWS.ID – Pemerintah yang baik adalah Pemerintah yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik. Namun hal ini tidak berlaku di salah satu dinas lingkungan Pemerintahan Kabupaten  Bangkulu Utara ,yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bengkulu Utara.

Hal itu terbukti ketika awak media online  yang hendak melakukan konfirmasi penggunaan anggaran tahun 2023 yang di sediakan oleh pihak Dispora Bengkulu Utara dengan nilai miliaran rupiah yang mana anggaran tersebut telah terealisasi 100% kepada Kadispora Bengkulu Utara  Drs. H. Bambang Pramana Budi, M.Pd.

Padahal keberadaannya sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja pemerintah dalam hal ini untuk menunjang program-program pemerintah agar transparan dalam penyampaian informasi.

Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih.

Melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.

Oleh sebab itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Hal ini diduga telah dilanggar oleh kepala dinas tersebut. Yang terkesan menghindari wartawan.

Padahal jelas dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara ,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Mirisnya ketika akan dikonfrimasi terkait pengunaan anggaran ini, diketahui melalui whatAppnya tidak lagi bisa dihubungi.Jumat (18/10/2024).

Hingga berita ini diterbitkan kepala Kepala Dispora Bengkulu Utara, Drs. H. Bambang Pramana Budi, M.Pd. belum bisa dimintai klarifikasi terkait hal ini.(wawan)

Previous articlePHR Regional Sumatera Zona 4 Terima Penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atas Komitmen Ketenagakerjaan
Next articleMaju Pilgub Bengkulu, Bupati Dua Periode Ir. Mian Masih Tinggalkan PR Jalan Berlubang Di Kabupaten Bengkulu Utara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here