Home ADVETORIAL DPRD Sumsel Bentuk Tiga Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan

DPRD Sumsel Bentuk Tiga Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan

14
0

 

VENEWS.ID,- DPRD Prov.Sumsel Bentuk 3 (tiga) Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, terdiri dari Tim Penyusun Tata Tertib DPRD Prov.Sumsel, Tim Penyusun Kode Etik DPRD Prov.Sumsel serta Tim Penyusun Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Prov.Sumsel pada Rapat Paripurna V dengan agenda pembentukan Tim Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Prov. Sumsel Tentang Tata Tertib, Kode Etik Dan Tata Beracara DPRD Prov. Sumsel, bertempat di Ruang Rapat Paripura DPRD Prov. Sumsel hari ini (Senin, 14/10).

Rapat Paripurna V dipimpin oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel Andie Dinialdie, SE didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Raden Gempita, SH, H. Nopianto, S.Sos, MM, dan H.M.Ilyas Panji Alam, SH.,SE.,MM, dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, SH, M.S.E, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH dan Sekretaris DPRD Prov.Sumsel H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun susunan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Prov Sumsel tersebut:

1. Tim Penyusunan I (Membahas Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib) : Koordinator : Andie Dinialdie, SE dan H. Nopianto, S.Sos, MM, Ketua: H. David Hadrianto Aljufri, S.H, Wakil Ketua : H. Alfrenzi Panggarbesi, S.Si

2. Tim Penyusunan II (Membahas Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik) Koordinator :H.M.Ilyas Panji Alam, SH.,SE.,MM, Ketua: Sri Mulyadi, SE, M.Si, Wakil Ketua : Dra. Rita Suryani, MH

3. Tim Penyusunan III (Membahas rancangan Peraturan Dprd Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan) Koordinator :Raden Gempita, SH, Ketua: H. Handry Pratama Putra, SE, Wakil Ketua : M. Oktafiansyah, ST, MM.

Sebelum penandatangan Surat Keputusan DPRD Prov.Sumsel, Pimpinan Rapat dalam sambutannya menyampaikan landasan pembentukan tiga tim penyusun rancangan peraturan DPRD Prov.Sumsel:

“Berdasarkan kesepakatan rapat Pimpinan dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan Pada Hari Jum’at Tanggal 11 Oktober 2024 yang lalu akan dibentuk 3 (Tiga) Tim Penyusunan Dengan Ruang Lingkup Pembahasan Sebagai Berikut: 1. Tim Penyusunan I Membahas : Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan. 2. Tim Penyusunan II Membahas : Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Selatan, 3. Tim Penyusunan III Membahas rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Selatan” Jelas Pimpinan Rapat.

“Untuk mengisi keanggotaan tim penyusunan tersebut Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah menyampaikan surat nomor. 160/03709/DPRD-SS/2024 tanggal 10 oktober 2024, hal. usulan nama anggota tim penyusunan pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, kode etik dan tata beracara DPRD Provinsi Sumatera Selatan, kepada pimpinan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan”
“Nama-nama utusan masing-masing fraksi tersebut sudah diterima oleh Pimpinan Dewan dan nama Ketua Dan Wakil Ketua Tim Penyusunan juga telah disepakati secara Musyawarah dan Mufakat oleh Tim Penyusunan. sesuai dengan ketentuan 124 Ayat (1) Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan, maka hasil rapat paripurna tersebut harus dituangkan dalam Keputusan DPRD” Terang Pimpinan Rapat Paripurna.

Sebelum penandatanganan Keputusan DPRD terkait pembentukan tim penyusun dimaksud terlebih dahulu Sekretaris DPRD Prov.Sumsel Aprizal, S.Ag, SE, M.Si membacakan rancangan Keputusan DPRD terkait pembentukan tim penyusun tersebut, dan seluruh peserta rapat paripurna secara aklamasi menyetujuinya, dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD Prov.Sumsel tersebut.

Menutup Rapat Paripurna Ketua DPRD Prov.Sumsel; Andie Dinialdie mempersilahkan tim yang terbentuk membahas secara tertib dan lancar dan menhasilkan rumusan yang diharapkan:(ADV)

Previous articleWarga Sebut Program Wifi Gratis RDPS Mampu Tunjang Pendidikan Anak
Next articleDPRD Prov.Sumsel Tetapkan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here