Home Politik Bawaslu Nyatakan Pasangan HBA-HENNY Tidak Penuhi Syarat Sesuai Ketetapan Perbawaslu

Bawaslu Nyatakan Pasangan HBA-HENNY Tidak Penuhi Syarat Sesuai Ketetapan Perbawaslu

46
0

 

VENEWS. ID – Ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain melalui anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang Ahmad Fatria Arsasi menyampaikan bahwa keputusan ditolaknya gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati empat lawang terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor : 118/PL.02.2-BA/1611/2024 yang menyatakan H Budi Antoni Aljufri (HBA) tidak memenuhi syarat

“Tidak memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon Bupati Empat Lawang periode 2024-2029, itu sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 2 dan Perbawaslu yang mengatur tentang sengketa Pilkada,” katanya. Rabu (9/10/2024)

Ahmad Fatria Arsasi juga menjelaskan keputusan ditolaknya gugatan pemohon Pasangan HBA-HENY diambil setelah mempertimbangkan keterangan para saksi. Baik itu dari saksi ahli maupun saksi fakta yang telah memeriksa alat bukti mulai dari SK pengangkatan dan Pemberhentian HBA serta beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan pokok perkara.

“Kami dalam mengambil keputusan sesuai perbawaslu yang mengatur tentang sengketa pilkada, pertimbangan para saksi baik itu bapak Syahril Hanafiah sebagai saksi fakta, saksi ahli dari pihak pemohon maupun termohon, fakta-fakta dipersidangan, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok perkara kami teliti dengan seksama agar keputusan yang dibacakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga pada tanggal 6 Oktober kami bersama Ketua Bawaslu Bapak Rodi Karnain mengadakan pleno dan sepakat menolak secara keseluruhan gugatan dari pihak pemohon,” urainya.

Sebelumnya. Ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain dalam persidangan putusan sengketa proses pilkada yang dilayangkan pihak pemohon dalam hal ini bapaslon Hba-Henny terhadap putusan KPUD nomor : 118/PL.02.2-BA/1611/2024 yang menyatakan Hba tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati memutuskan menolak gugatan yang diajuhkan pihak pemohon secara keseluruhan.

“Menolak gugatan untuk seluruhnya, demikian putusan didalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2024 yang dihadiri oleh Rodi Karnain, Ahmad Fatria Arsasi masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dibacakan dihadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada hari selasa tanggal 8 bulan Oktober tahun 2024,” ungkapnya.

Pencalonan HBA terganjal periodeisasi menurut pihak KPUD berdasarakan surat pelantikan dan pemberhentian Hba diperiode ke-2 sudah menjabat bupati lebih dari setengah periode.

Untuk diketahui, H Budi Antoni pada jabatan ke-2 sebagai Bupati Empat Lawang dilantik pada tanggal 26 Agustus 2013 dan diberhentikan pada tanggal 29 Juni 2016 berdasarakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Alhasil, jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah dianggap sudah satu periode. (BOT).

Previous articleSambangi Lubuklinggau, Cawagub RA Anita Dorong Penataan Pasar Inpres
Next articleRDPS Kedepankan Program Pro Rakyat untuk Masyarakat Palembang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here