Home Peristiwa Dipecat dari Grib Jaya, H.Jamak Udin akan tempuh jalur hukum

Dipecat dari Grib Jaya, H.Jamak Udin akan tempuh jalur hukum

34
0

 

VENEWS.ID,-H. Jamak Udin SH, mantan Ketua  Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib Jaya) Kota Palembang akan menempuh jalur hukum, terkait pemberhentiannya yang dinilai cacat hukum.

“Saya sebagai orang hukum,akan saya tuntut secara hukum atas pemberhantian saya akan keanggotaan saya di Grib Jaya, yang dinilai tidak sesuai AD/ART,” jelasnya,Rabu (21/8/2024) saat mengelar konferensi Pers sekretariat DPC Grib Jaya Jalan Nila Kando lorong Semendo No.1  Kecamatan Kertapati Palembang.

H.Jamak, yang dicabut keanggotaannya per 20 Agustus 2024 ini secara tidak hormat ini,katanya telah menciderai marwah Grib Jaya yang turut membesarkan namanya.

Pasalnya, pemberhentian yang diduga syarat akan kepentingan pihak tertentu ini, tidak mengikuti prosedur yang ada.

“Harusnya ada proses, SP 1,SP 2 dan SP 3.Ini ada kejanggalan,”tegasnya.

Bahkan, dirinya memastikan meminta Ketua PAC, untuk dapat menengahi permasalah tersebut.

“Atas dasar apa Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib Jaya ) Sumsel mengeluarkan saya, dari keanggotaan Grip Jaya Kota Palembang,” tegasnya lagi.

Dia yakin, Ketua PAC se Kota Palembang akan solid mendukung keputusannya, lantaran di berhentikan karena tidak sesuai aturan.

Meski begitu, Dia menghimbau seluruh pendukungnya untuk tetap kondusif.

“Barlah kita mengalah tapi kita tetap mengambil tindakan hukum,”tandasnya.

Untuk diketahui, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib Jaya ) Sumsel mengeluarkan  H.Jamak Udin dari keanggotaan Grip Jaya Kota Palembang palembang per tanggal 20 Agustus 2024 .

Hal ini diungkapkan ketua DPD Satria Amri Ramadhan melalui sekretaris Sibawaihi.

Dikatakan Sibawaihi tindakan non aktif terhadap H.Jamak Udin tersebut diduga karena telah melakukan sejumlah pelanggaran dengan membuat rekaman suara berisi provokasi hal yang tidak diinginkan.

Sejumlah bukti pesan suara sudah kita siapkan pesan-pesan tersebut berisi ajakan yang dapat memancing kegaduhan yang akan memprovokasi hal-hal yang tidak diinginkan kepada ormas atau organisasi masyarakat lain-lainnya.(Rinjani).

Previous articleCamat Sako, terang terangan arahkan RT dan RW pilih Paslon  di Grup WA, Panwascam Sako serahke ke Bawaslu
Next articleDarmenta kukuhkan pengurus Forum Anak se- Palembang yang di pelopori DP3A

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here