VENEWS.ID – Terkait Kabar Salah satu oknum Sekcam yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis 1 Juli 2024 lalu Akhirnya jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU) telah menetapkan menjadi tersangka. Hal tersebut berdasarkan press rilis yang digelar pada Senin,5/8/2024.
“Ya, untuk DA telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT tersebut,” ujar Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kabag Ops AKP Bintoro Thio Pratama SIK MH.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres BU IPTU Rizky D Cahyo menjelaskan, dalam perkara ini tersangka DA dikenakan pasal 368 Juncto 56 dan atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Dimana tersangka DA berperan sebagai perantara oknum LSM berinisial AP yang melakukan pemerasan terhadap korban bernama Bambang Wahyudi yang merupakan Kepala Desa Talang Baru Ginting Kecamatan Air Besi.
“DA dalam perkara ini sebagai perantara dari oknum LSM berinisial AP yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka juga dan masih dalam proses pencarian,” ungkapnya.
Lanjut Kasat Reskrim, untuk kronologis perkara awalnya pada hari Rabu 31 Juli 2024 lalu, tersangka DA menelpon korban untuk datang ke kediamannya di Desa Dusun Curup Kecamatan Air Besi untuk membahas perihal penjualan aset desa berupa jembatan oleh korban yang dikatakan telah dilaporkan oleh tersangka AP yang merupakan Ketua Umum Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pemberantasan Korupsi (LP3K) ke Polda Bengkulu. Kemudian pada pukul 09.30 WIB korban tiba dirumah tersangka DA dan tersangka AP juga sudah ada disana.
“Disitu korban langsung bertemu kedua tersangka, dan tersangka AP pun menyampaikan bahwa kasus korban laporannya sudah masuk ke Polda Bengkulu. Namun akan diusahakan oleh tersangka AP asalkan korban menyediakan uang sebesar Rp 30 juta untuk mencabut kembali laporan tersebut,” ungkapnya.
Namun lanjut Kasat Reskrim, pada saat itu korban tidak memiliki uang sebesar yang diminta oleh tersangka AP. Kemudian korban menyatakan bahwa dirinya hanya ada uang sebesar Rp 2 juta dan langsung diberikan kepada tersangka AP.
Setelah itu tersangka pun menanyakan kembali terhadap laporan yang di Polda dan korban pun hanya menyanggupi uang sebesar Rp 5 juta. Akan tetapi tersangka AP pun meminta untuk menambah sebesar Rp 2,5 juta sehingga totalnya Rp 7,5 juta dan korban pun pulang.
Keesokan harinya yakni hari Kamis 1 Agustus, korban pun ditelpon kembali oleh tersangka DA mempertanyakan soal uang Rp 7,5 juta tersebut ada atau tidak soalnya tersangka
DA sudah ditanya oleh tersangka AP dan korban pun menyampaikan ada tapi hanya Rp 4 juta. Kemudian pada pukul 10.30 WIB korban mendapatkan telpon dari tersangka DA apabila lewat dari pukul 12.00 WIB dirinya tidak akan mengurus lagi laporan tersebut itu pesan dari tersangka AP yang disampaikan tersangka DA kepada korban.
Merasa tertekan dan terancam dari telpon tersebut korban pun yang pada akhirnya memberikan uang sebesar Rp 4 juta kepada tersangka DA pada pukul 13.47 WIB yang pada akhirnya tersangka di tangkap oleh jajaran tim Saber Pungli Satreskrim Polres BU saat tersangka DA menuju ke arah Kecamatan Air Besi dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 4 Juta dan 4 hanphone dan 1 unit mobil pick up Daihatzu Grandmax warna silver metalix.
“Sebelumnya korban telah berkoordinasi kepihak Polsek Air Besi terhadap tindak pidana tersebut, dan pihak Kapolsek Air Besi berkoordinasi ke pihak Satreskrim polres BU. Sehingga kami pun langsung menindaklanjutinya dan terkait dengan laporan yang disampaikan oleh oknum LSM tersebut atau tersangka AP faktanya tidak ada. Karena laporan tersebut ada di Polres bukan di Polda. Terkait dengan tersangka AP saat ini masih dalam pengejaran,” pungkasnya(wawan)