VENEWS.ID – Ketua tim pemenangan caleg PAN DPRD kota Palembang, Dapil I, nomor urut 2, atas nama Kgs Ishak Yasin, S.IP. Lala mengaku, ada indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum caleg PAN kepada caleg PAN lainnya.
“Adanya manipulasi data di D1 Hasil Kecamatan Gandus untuk DPRD Kota Palembang” Kata Lala
Terbukti, pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, D1 Hasil Kecamatan Gandus untuk DPRD kota Palembang dikeluarkan alias dicetak, dengan hasil akhir rekapitulasi untuk Caleg PAN No Urut 1 sebanyak 1.074 suara dan Untuk Caleg PAN No Urut 2 sebanyak 451 suara. Saksi partai PAN tidak melakukan sanggahan atas hasil tersebut karena sudah sesuai dengan rekapitulasi plano di Kecamatan Gandus. Sehingga D1 Hasil Kecamatan Gandus Kota Palembang disahkan atau ditandatangani oleh PPK, Panwas dan saksi-saksi Partai Politik pada Rabu Malam tersebut.
Kemudian pada, Kamis (29/2/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, Kgs Ishak Yasin, S.IP menerima pesan singkat berupa file D1 Hasil Kecamatan Gandus dan ternyata terjadi perubahan suara yaitu caleg PAN Nomor urut 1 menjadi 1.086, sedangkan Caleg PAN Nomor urut 2 menjadi 434, tidak sesuai dengan apa yang sudah di sahkan atau di tandatangani pada Hari Rabu (28/2/24).
Selain itu, sambung Lala, pelanggaran yang dilakukan oknum caleg PAN nomor 1, terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Karena dilakukan juga di Kecamatan Ilir Barat 1, dimana suara Kgs Ishak Yasin, S.IP hilang 5 suara, diduga dilakukan oleh PPK kecamatan IB 1 dan pihak2 penyelengara pemilu lainnya yang bekerjasama dengan salah satu Caleg PAN.
Terbukti juga pada saat D1-hasil Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang di keluarkan “kami meminta form keberatan atas hilangnya 5 suara dari caleg nomor 2 Kgs Ishak Yasin, S.IP tetapi tidak diberikan dengan alasan form habis dan di minta untuk melakukan sanggah saja pada saat rekapitulasi plano di tingkat KPU Kota Palembang”
Tidak sampai disana, Saksi Partai PAN di KPU Kota Palembang yang telah di jelaskan dan di berikan bukti untuk melakukan sanggah dan mengembalikan suara yang hilang, tidak melaksanakan kewajibannya dan langsung menandatangani D1-hasil rekapitulasi di tingkat KPU Kota Palembang terbukti di D1-hasil KPU Kota Palembang suara caleg nomor 2 Kgs Ishak Yasin, S.IP belum di kembalikan” ujar Lala.
“Ini jelas pelanggaran TSM. Saya selaku tim pemenangan caleg PAN nomor urut 2 merasa sangat di rugikan atas kecurangan yang terjadi. Saya menuntut keadilan dengan meminta suara Caleg PAN No Urut 2 kembali. Kami sudah mengumpulkan bukti lengkap dan meminta Bawaslu ataupun Gakkumdu Kota Palembang untuk menindaklanjuti kasus ini”
Berdasarkan data yang diterima media ini, Caleg PAN Nomor urut 1 mendapatkan suara 269 di Kecamatan IB 2, kemudian di Kecamatan Gandus 1.074 suara, Bukit Kecil 759 suara, dan 1.160 suara di IB 1 atau dengan total 3.262 suara.
Sementara caleg PAN nomor urut 2 atas nama Kgs Ishak Yasin, S.IP adalah, IB 2 sebanyak 1.586 suara. Gandus 451 suara. Bukit Kecil 892 suara dan 350 suara di IB 1. Sehingga suara total adalah 3.279 suara atau menang 17 suara dari caleg PAN nomor urut 1.(yat)