VENEWS.ID, – Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo memimpin pemusnahan Barang Bukti narkoba hasil ungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel sepanjang Januari hingga Februari 2024 ,yang di hadiri ketua DPD YGAN Sumsel di halaman apel belakang Mapolda Sumsel, Jumat, 23 Februari 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan dari 12 Laporan Polisi dengan 22 orang tersangka yang berhasil diamankan.

Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 108.997,91 gram dan pil ekstasi sebanyak 134.487 butir demgan cara di blender.

Jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan setelah disisihkan untuk
pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium sabu sebanyak 108.924,57 gram dan pil ekstasi sebanyak 134.423 butir.

Di sejumlah lokasi yakni, Palembang sebanyak 5 LP, Banyuasin 2 LP, Musi Banyuasin 2 LP, di Jalan Lintas Prabumulih – Muara Enim sebanyak 2 LP, di Jalan Lintas Sumatera – Ogan Ilir sebanyak 1 LP.

Para tersangka dijerat dengan Pasal primer yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur. hidup.

Dengan pemusnahan barang bukti ini berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.358.953 jiwa.

“Penanganan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumsel harus diperlakukan seperti penanganan Pandemi Covid-19,” kata Kapolda.

Dia menegaskan, semua pihak terlihat dan berperan aktif serta bersama-sama dalam memberantas narkoba.

“Sepakat dengan usul dari Kepala BNNP Provinsi Sumsel beberapa waktu penanganan peredaran gelap narkoba ini harus seperti penanganan pandemi Covid-19,” kata Kapolda.

Kapolda memberikan contoh penangannya, yaitu saat masuk ke toko-toko, mall dan tempat umum masyarakat tidak diperbolehkan masuk jika belum divaksinasi.

“Barangkali Pak Penjabat Gubernur dan unsur Forkompimda lain bisa. Karena penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sumsel sudah sangat memprihatinkan,” ujar Kapolda.

Kapolda menambahkan, jika dari segi fungsinya memang benar puluhan kilogram sabu-sabu dan ratusan ribut butir pil ekstasi ini tidak berguna.

“Namun, jika dilihat dari sisi ekonomisnya lebih dari 100 miliar rupiah. Untuk saya minya termasuk kepada rekan media untuk mengawasi jangan sampai barang bukti narkoba ini diselewengkan,” tutup Kapolda.

Sementara ketua DPD Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nasional (YGANN) Sumsel Sri Harmilawati yang juga ikut memusnahkan puluhan kilo sabu- sabu dan ratusan butir ekstasi mengatakan “kalau narkotika adalah musuh terbesar yang harus di berantas dan di musnahkan”.

Bukan hanya dewasa Narkotika sudah masuk di kalangan anak- anak dan remaja.

Tugas kita selalu mengajak kemasyarakatan terutama kalangan pelajar untuk menjauhi narkotika karena bahayanya bukan hanya merusak namun mampu menghilangkan nyawa tandas Ketua DPD YGANN Sumsel.(yanthi.m)

Previous articleKunjungi _Booth_ PLN di IIMS 2024, Penggiat Otomotif Sebut Infrastruktur EV Kian Masif
Next articleIndahnya Perayaan Cap Go Meh di Kota Palembang, Ratu Dewa Letakan Batu Pertama Pembangunan Mushola di Vihara Sembilan Bidadari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here