VENEWS.ID – Charma Aprianto bakan calon  (Bacalon) Wali Kota Palembang, Rabu (03/01/2024) dilaporkan ke Polda Sumsel.

Charma dilaporkan atas dugaan pidana penggelapan, menjanjikan proyek aspal DLHK Kota Palembang dengan nilai Rp 5 miliar kepada Roisa Halidaiza.

Pengacara korban Rico Wantrisno  didampingi Ade Rahmayanti,Sh , M.Suryadi,SH Kantor Hukum TERRAS mengatakan,terlapor beberapa kali meminta sejumlah uang untuk keperluan proyek sebesar Rp 527 juta dengan alasan untuk keperluan konsultan.

“Uang itu diberikan klien kami secara bertahap,” tutur Rico.

Di mana uang pertama diberikan sebesar Rp 367 juta pada bulan Februari tahun 2023.

“Terakhir diberikan sebesar Rp 127 juta pada bulan April tahun 2023. Sehingga total jumlah kerugian mencapai Rp 527 juta,” ungkap Rico.

Lanjut dikatakan Rico bahwa saat diminta mengenai uang pembayaran, terlapor berjanji akan mengembalikan pada 30 Desember 2023 lalu.

“Tetapi hingga sekarang uang itu belum dikembalikan oleh terlapor,” terang Rico.

Atas kejadian tersebut, korban lantas melapor  ke SPKT Polda Sumsel atas kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan 378 atau 372, Selasa malam (2/1/2024). “Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan,” tutur Rico.

Laporan korban korban Roisa Halidaiza sudah diterima dengan nomor laporan kepolisian  STTLP/9/1/2024/SPKT/Polda Sumsel, Selasa 2 Januari 2024. (why)

Previous articleAMPD laporkan Setda Lahat ke Kejari, buntut Calender 2024
Next article100 paket Sembako sasar masyarakat resiko stunting

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here