VENEWS.ID -Pesan berantai surat penetapan tersangka RZ yang diduga melanggar pasal 372 atau pasal; 378 KUHP sudah lengkap tahun 2019 yang dikeluarkan Kejari Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) beredar luas di WhatsApp.
Dalam surat Kejari Banyuasin P21 yang keluarkan di Pangkalan Balai 05 Desember 2019 tertera tanda tangan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Mochamad Jefry, SH, Mhum yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Sektor Talang Kelapa perihal pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka yang disangkakan melanggar pertama pasal 372 KUHP atau kedua pasal 378 KUHP sudah lengkap.
Terkait beredar luasnya pesan berantai tersebut, mengundang perhatian Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel.
Hasil penelusuran Deputi K MAKI Sumsel Very Kurniawan, RZ yang telah disangkakan tersebut diketahui telah lulus menjadi salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
Bahkan ,kata Fery, dalam surat P.21 sudah sangat jelas,bahwa pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin meminta kepada Kepala Kepolisian Talang Kelapa wilayah hukum Banyuasin untuk menyerahkan tangung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin.
“Sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP tersangka harus di tahan karena kekhawatirkan tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.
Lebih mirisnya lagi, katanya  tersangka penggelapan ini bisa lulus menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
“Hal ini jelas cacat hukum dan merusak marwah Bawaslu,” tegasnya.
Ia menambahkan, DKPP Bawaslu RI segera bertindak dengan adanya anggota Bawaslu Banyuasin telah menjadj tersangka namun bisa lulus menjadi anggota Bawaslu Banyuasin Sumsel periode 2023 2028.
“Dipastikan saudara RZ ini tidak independen akan merusak konstelasi pemilu tahun 2024, pecat agar marwa Independen Bawaslu terjaga, “ungkpanya.(die).