VENEWS.ID – Dalam rangka memperingati Hari Anti Krupsi sedunia Tahun 2023 (Hakordia) Kejaksaan Negri Kabupten Lahat melaksanakan program kerja penyuluhan, penerangan hukum dan lounching mudul digital penanggulangan tindak pidana kropsi tentang penggunaan Dana Desa dan alokasi dana desa yang di gagas di bidang tindak pidana khusus (PIDSUS) dan bidang Inteljen.
Program tersebut di laksanakan pada hari Rabu, (13/12/2023) di gedung pertemuan Pemda Lahat.
Penyuluhan hukum ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Lahat Toto Roedianto S.sos SH, Kasi Inteljen Zit Muttaqin SH MH, Kasi P3R Angger SH MH, Kasi Datun Oktriadi SH MH dan Kasi Pidum M Fajar SH MH. Hadir juga Kepala Insfektorat Lahat Sabadi ST, Kabid Desa DPMdes Fiji , Para Camat Sekabuten Lahat serta Ketua Forum Kades se-Kecamatan Lahat.
Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Lahat yang membuka acara program tersebut dalam arahannya menyampaikan bahwa Momentum Peringatan Hari Anti Korupsi sejalan dengan komitmen pemerintah untuk berikhtiar mencegah dan memerangi krupsi.
“Kita semua menyadari bahwa krupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa . Oleh sebab itu, harus ditangani secara extraordinary juga. Tindak pidana korupsi sesungguhnya tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, namun juga bertentangan dengan HAM dan keadilan.
Toto Reodianto juga menjelaskan, bahwa korupsi merupakan acaman terhadap kemanusiaan hak publik, dan ancaman terhadap keberlangsungan bangsa dan negara, karena korupsi merusak sendi-sendi kehidupan.
Oleh sebab itu kegaitan program hari ini bukan Bimtek dan tidak menggunakan anggaran dana desa, dan juga bukan forum politik, karena sesuai arahan dari pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) tegak lurus, netral dan tidak berpihak kepala salah satu kontestan. Sekali saya tegaskan ini bukan forum politik ini murni penyuluhan hukum pencegahan korupsi dana desa”, tegas Kajari Lahat.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, kenapa terkait dana desa tema yang kita ambil, karena Pemerintah begitu perhatian kepada desa. Data dana desa 400 triliun setiap tahun yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi ( Kemdes) PDTT untuk membangun desa, tentunya dana desa harus dikelola dengan baik serta harus bijaksana dalam hal pembangunan yang ada di desa khususnya Kabupaten Lahat terdiri dari 24 Kecamatan dan 360 Desa.
Saya berpesan kepada seluruh kades jangan main-main dengan dana desa, kelola dana desa dengan benar sesuai peraturan perundang-undang jangan sampai terjerat korupsi dana desa sehingga kejaksaan Negri Lahat melalui PIDSUS melakukan penindakan hukum”, tutup Kajari Lahat.
Ditempat yang sama Kasi Inteljen Kejaksaan Negri Lahat Zit Muttaqin SH MH yang menjadi narasumber dalam program tersebut juga mengatakan, Kabupatan Lahat sangat luas, kami pihak Kejaksan tidak mungkin menjangkau satu persatu desa dan melalkukan penyuluhan hukum setiap desa
“Lewat arahan pimpinan Kejaksaan Negri Lahat membuat modul yang mana penyebarannya bisa di jangkau media sosial (Medsos) baik itu Youtube, dinas Kominfo Lahat serta Tiktok . Sistem ini sudah berjalan apabilah ada pengaduan langsung disampaikan”. Terang Zit selaku Kasi Inteljen (ril)