VENEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berupaya untuk mengurangi golongan putih (Golput) maupun angka tidak sah pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, yang tercatat mencapai 11 persen pada Pemilu 2019 lalu melalui diseminasi informasi dalam tiga periode, yaitu Pra Pemilu, Saat Pemilu dan Pascapemilu.

“Kalau kita lihat Pemilu 20019, partisipasi politiknya lumayan tinggi hampir 82 persen. Tetapi ada 11 persen suara yang tidak sah pada pemilu 2019. Termasuk tinggi,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam konferensi pers peluncuran buku elektronik Pemilu Damai Pedia di Kantor Kominfo, Jakarta, pada Senin (4/12/2023).

Dirjen IKP Usman mengatakan, upaya di Periode Pra pemilu berfokus pada ajakan anti-Golput, yakni untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Upaya ajakan ikut memilih itu, dinilai penting karena satu suara dapat menentukan masa depan bangsa.

“Karena itu dalam ajakan ataupun kampanye berpartisipasi dalam pemilu, kita pun mengajak masyarakat untuk memberikan suara secara benar. Supaya suaranya yang sah tidak sia-sia,” katanya.

Pada Periode Saat Pemilu, Kementerian Kominfo mengajak masyarakat menjaga situasi yang kondusif, mulai saat proses pemilihan sampai dengan penghitungan suara selesai.

Sedangkan pada periode pascapemilu, Kementerian Kominfo mengajak masyarakat menjaga persatuan bangsa jauh lebih penting apapun hasil pemilu.

“Jadi kami sudah menyampaikan iklan layanan masyrakat (ILM) yang membawa pesan bahwa beda pilihan itu sementara, bersaudara selamanya. kira-kira begitu,” imbuh Usman Kansong.

Selain mengurangi Golput, Kominfo berupaya menciptakan dan turut mengawal Pemilu Damai 2024 dengan membentuk satuan tugas (Satgas) antihoaks.

Tugasnya adalah menyisir informasi-informasi yang terindikasi mengandung kebencian, provokasi, kebohongan yang bisa mengganggu ketertiban umum selama Pemilu 2024.

Kementerian Kominfo, melalui Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, juga bertugas memantau hoaks dan ikut serta dalam memantau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja sama dengan Komisi aparatur sipil negara (KASN)

“Karena ASN untuk nge-like aja dilarang. Untuk nge-like kampanye-kampanye di media sosial itu dilarang. Karena itu pada Oktober 2023 lalu ada MoU antara KASN dengan Ditjen Aptika,” kata Dirjen IKP Kominfo menandaskan.(infopublik.id)

Previous articleMeski secara virtual Hut ke-76 Logistik Polri berlangsung meriah
Next articlePemkab Banyuasin gelar Job Fair sediakan 502 lowongan kerja

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here