VENEWS.ID,- Sebanyak 27 warga dari Kelurahan Kemang Agung datangi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, Jumat (1/12/2023).
Kedatangan warga ke kantor Ombudsman adalah buntut tindak lanjut laporan warga mengenai pembebasan lahan di Kelurahan Kemang Agung oleh PT. KAI yang dianggap sewenang-wenang dan dengan nilai ganti rugi yang tidak wajar.
Warga didampingi kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBHSSB), Sigit Muhaimin menyampaikan keluh kesahnya selama beberapa bulan terakhir saat proses pembebasan lahan berjalan.
Yudis, salah watu warga menjelaskan sebidang tanah miliknya yang telah bersertifikat hak milik yang belum menemukan kesepakatan nilai ganti ruginya, tiba-tiba dilakukan pengrusakan dan penimbunan oleh alat berat PT. KAI. Ketika dirinya menghentikan pekerjaan alat berat tersebut, ia mengaku didatangi oleh puluhan orang yang dikenal sebagai preman dan melakukan intimidasi kepadanya.
Selain itu, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan atas proses pengerjaan proyek PT. KAI seperti rumah bergetar dan kaca jendela yang pecah akibat lalu Lalang alat berat di lokasi. Anak Sungai yang sehari-harinya digunakan warga untuk mandi dan mencuci juga saat ini tercemar akibat tertutupnya muara anak Sungai karena tertimbun batu dan tanah pengerasan proyek.
Warga merasa heran kenapa PT. KAI baru saat ini mengklaim bahwa tanah yang mereka tempati adalah milik PT. KAI. Padahal menurut warga mereka tidak hanya baru beberapa tahun terakhir menempati lahan tersebut, tetapi sudah beberapa generasi, ucap salah seorang warga sambal menunjukkan Surat Tanah tahun 1957. Menurutnya, dahulu tanah PT. KAI diketahui sekitar hanya 20 meter dari bibir rel dan warga mengakui tidak mempersoalkan jika dilakukan penggusuran terhadap bangunan pada jarak tersebut.
Belakangan, PT. KAI mengklaim lahan miliknya berjarak bahkan ratusan meter dari as rel kereta berdasarkan Grondkaart (peta Belanda) Tahun 1912.
Warga juga mengaku resah, kerap kali didatangi oknum aparat kepolisian yang turut menanyakan alasan kepada warga kenapa tidak mau digusur atau yang datang untuk menyampaikan Surat Panggilan Permintaan Keterangan ke Polda.
Sebelumnya diketahui, pihak PT. KAI melaporkan warga dengan sangkaan pidana memasuki pekarangan tanpa ijin dan/atau pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, dan atau penyerobotan tanah sebagaimana pasal 167 KUHPidana dan atau pasal 263 KUHPidana, dan atau pasal 266 KUHP Pidana, dan atau 385 KUHPidana.
Pihak warga melalui salah seorang warga juga melaporkan PT. KAI ke Polda Sumsel dengan sangkaan beberapa pasal diantaranya pengrusakan dan penyerobotan.
Sigit mengatakan bahwa pada prinsipnya kami tidak menginginkan adanya benturan antara KAI dengan warga dan ingin agar kasus ini dapat diselesaikan dengan musyarawah namun tetap didasari rasa keadilan bagi masyarakat.
“Yang diharapkan adalah ganti rugi yang wajar, bukan dengan nilai ganti rugi sepihak yang rendah” tandasnya.
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman, M. Adrian Agustiansyah mengatakan akan berlaku adil dalam menindaklanjuti permasalahan ini. Pemanggilan Pelapor dan warga hari ini dilakukan untuk mengkonfirmasi data/dokumen yang telah diterima dan mendengarkan informasi secara lebih utuh.
Adrian mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil BPN Kota Palembang untuk dimintai keterangan sebagai pihak terkait dan telah berkoordinasi dengan pimpinan Ombudsman RI untuk memanggil Dirut PT. KAI untuk dimintai keterangan lanjutan. Harapannya, semoga permasalahan ini dalam menemukan penyelesaian terbaik.
( Rinjani)